Airlangga Blak-blakan Soal 2 Skema Demutualisasi Bursa Efek, Bisa IPO dan Private Placement

Jum'at, 06 Februari 2026 - 15:44 WIB
loading...
Airlangga Blak-blakan...
Menko Airlangga mengungkapkan dua skema yang tengah digodok oleh Pemerintah terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang aturannya bakal dituangkan melalui Peraturan Pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan dua skema yang tengah digodok oleh Pemerintah terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) , yang aturannya bakal dituangkan melalui Peraturan Pemerintah. Menko Airlangga mengatakan, dua skema tersebut antara lain, memungkinkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) , maupun dengan private placement atau menjual saham baru maupun surat berharga lainnya secara langsung kepada investor.

"Demutualisasi Bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement, yang kedua bisa dengan IPO. Nanti itu bisa secara teknis dibahas," ujar Menko Airlangga dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis malam (5/2).

Baca Juga: Genggam Saham BEI, Danantara Tunggu Proses Demutualisasi Rampung

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong transparansi dan meningkatkan integritas pasar modal. Harapannya kedua agenda tersebut mampu menarik dana asing masuk ke pasar modal dan menciptakan pertumbuhan di industri keuangan nasional.



"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu di reform dan salah satu adalah demutualisasi Bursa," jelasnya.

Baca Juga: Sapu Bersih Saham Gorengan, Demutualisasi Bursa Ditargetkan Rampung Semester I 2026

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan tersebut diperlukan sebagai aturan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan, bahwa proses demutualisasi pada prinsipnya telah diatur dalam undang-undang. Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan pemerintah.

"Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah oleh pemerintah," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Senin (2/2).

Sebagai informasi Demutualisasi adalah perubahan status bursa efek menjadi entitas berbentuk perusahaan, memisahkan kepemilikan dan keanggotaan bursa secara tegas. Tujuannya yakni memperkuat tata kelola, mengurangi konflik kepentingan, dan membuka peluang pengembangan bisnis serta ekspansi pasar modal.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Modus Penipuan Berkedok Investasi Pasar Modal
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
Rekomendasi
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved