Moody's Revisi Outlook Himbara, OJK: Kami Tidak Khawatir

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:12 WIB
loading...
Moodys Revisi Outlook...
OJK mengonfirmasi rencana pertemuan dengan lembaga pemeringkat Moody’s Ratings sebagai respons atas revisi prospek lima bank besar di Indonesia yang turun dari posisi stabil menjadi negatif. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengonfirmasi rencana pertemuan dengan lembaga pemeringkat Moody’s Ratings sebagai respons atas revisi prospek lima bank besar di Indonesia yang turun dari posisi stabil menjadi negatif.Otoritas menekankan bahwa tidak ada masalah mendasar maupun struktural yang perlu dicemaskan dalam sektor perbankan nasional .

Kendati belum pasti pertemuan yang direncanakan tersebut, OJK memastikan bakal terbuka menjabarkan data dan kondisi yang terjadi. Baca Juga: Moody's Revisi Outlook 5 Bank Besar Indonesia, BTN Angkat Suara

"Sebenarnya cukup dengan data informasi yang jelas dan arah kebijakan yang akan kita lakukan. Mulai dari rules, regulation, data, sampai outlook kebijakan, itu semua akan kita siapkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dian berpandangan bahwa perubahan prospek ini tidak menggambarkan adanya kelemahan pada kondisi bank secara perorangan. Baca Juga: Rapor Moody’s Rating jadi Momentum Pemerintah Benahi Kebijakan Fiskal

“Kami tidak khawatir, karena secara struktural tidak ada isu. Secara fundamental juga tidak ada isu yang terkait dengan panggilan kita itu,” tuturnya.



Ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan Moody’s nantinya akan berfungsi sebagai forum klarifikasi yang tidak hanya dilakukan oleh OJK sendiri, melainkan juga menggandeng Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Penyampaian informasi yang didukung data dianggap sebagai faktor kunci untuk memaparkan kondisi sebenarnya perbankan nasional kepada lembaga pemeringkat global tersebut.

“Ini homework bersama. KSSK juga mungkin ikut bertanggung jawab untuk menjelaskan. Kita sudah familiar dengan cara kerja Moody’s, termasuk penilaian terhadap faktor prudential, governance, dan manajemen risiko,” ucapnya.

Di mata OJK, menjelaskan sektor perbankan kepada lembaga pemeringkat cenderung lebih mudah sebab aturannya tidak hanya mengacu pada regulasi dalam negeri, namun juga standar internasional. Aspek tata kelola (governance) hingga manajemen risiko dianggap sudah berjalan dalam koridor yang kokoh.

“Kalau mereka menanya secara individual bank, justru lebih gampang menjelaskannya. Dari sisi prudential, governance, sampai risk management, semuanya ada,” ungkap Dian.

Walaupun waktu pasti pertemuan dengan Moody’s belum ditetapkan, OJK berkomitmen menyusun data dan informasi yang menyeluruh, mencakup regulasi, kondisi terkini industri perbankan, serta arah kebijakan di masa depan.

OJK juga meyakini bahwa langkah Moody’s ini tidak akan mengguncang stabilitas perbankan nasional secara signifikan. Perubahan prospek ini dianggap hanya sebagai cerminan dari penurunan prospek Indonesia secara umum.

“Saya optimistis tidak akan ada dampak signifikan. Ini konsekuensi dari penurunan outlook secara keseluruhan, karena outlook Indonesia berubah, tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjelaskan,” katanya.

Adapun lima bank terdampak yang masuk penilaian Moody's adalah empat bank himbara, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan satu bank swasta, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

Seperti BTN yang dalam penilaian Moody's tengah menghadapi tantangan struktural, seperti soal tingginya porsi restrukturisasi kredit dan rendahnya tingkat likuiditas.

Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan menekankan, Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan menjadi penting dalam isu koreksi outlook perbankan oleh Moody's. Ini karena bank merupakan lembaga intermediasi yang sangat bergantung pada kepercaya masyarakat.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Arus Kas Kontraktor...
Arus Kas Kontraktor Seret, Danantara Diminta Selamatkan Proyek Sekolah Rakyat
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Prabowo Janjikan Buruh...
Prabowo Janjikan Buruh Tidak Ngontrak Lagi
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Rekomendasi
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
Mengapa Anak Yatim Begitu...
Mengapa Anak Yatim Begitu Istimewa di Mata Allah? Ini Penjelasannya
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved