Mau Daftar Jadi Anggota DK OJK? Ini Syarat dan Tahapannya

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:34 WIB
loading...
Mau Daftar Jadi Anggota...
Pemerintah resmi memulai proses seleksi pencarian pucuk pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memulai proses seleksi pencarian pucuk pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026, Presiden telah menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.

Menkeu Purbaya ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi. "Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon," tulis keterangan resmi Bank Indonesia, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga: Kena Fraud, OJK Suntik Mati Perumda BPR Bank Cirebon

Langkah ini diambil guna memperkuat tata kelola dan memastikan independensi OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan nasional yang kian dinamis. Dalam menjalankan tugasnya, Purbaya didampingi oleh delapan tokoh lintas sektor, mulai dari unsur Bank Indonesia hingga akademisi ditargetkan bekerja cepat untuk mengisi tiga posisi strategis yang krusial bagi stabilitas sistem keuangan, yaitu:

1. Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.



Pendaftaran telah resmi dibuka mulai Rabu, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Calon pelamar diwajibkan memenuhi syarat integritas, akhlak, dan moral yang baik, selain persyaratan administratif teknis lainnya. Pansel mengundang figur-figur terbaik bangsa untuk ambil bagian dalam memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan.

Baca Juga: Pansel OJK Sudah Dibentuk, Istana Ungkap Menerima Usulan Nama dari Kemenkeu

Mekanisme seleksi akan berlangsung dalam empat fase utama untuk memastikan kandidat yang terpilih memiliki kompetensi dan rekam jejak yang mumpuni:

- Tahap I: Seleksi Administratif.
- Tahap II: Penilaian Masukan Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah.
- Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan.
- Tahap IV: Afirmasi atau Wawancara.

Pansel juga menekankan pentingnya peran serta publik dalam mengawal proses ini. Masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan terkait profil para kandidat selama proses seleksi berlangsung. "Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya. Informasi lengkap mengenai persyaratan khusus dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Hasil Lawatan dari Prancis,...
Hasil Lawatan dari Prancis, Prabowo Bawa Oleh-oleh Kerja Sama Rp61,25 Triliun
Prabowo Beli 1.098 Ekor...
Prabowo Beli 1.098 Ekor Sapi Kurban Pakai APBN Rp100 Miliar, Purbaya: Saya Nggak Tahu
Prabowo Akan Bertemu...
Prabowo Akan Bertemu Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana Besok, Bahas Apa?
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Prabowo Angkat Nanik...
Prabowo Angkat Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Rekomendasi
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Berita Terkini
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved