Marak Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Ini Risiko yang Mengintai

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:00 WIB
loading...
Marak Jual Beli Rekening...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian serius terhadap fenomena jual beli nomor rekening bank. FOTO/iStock
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian serius terhadap fenomena jual beli nomor rekening bank yang marak ditawarkan melalui media sosial. Praktik ini ditegaskan sebagai tindakan ilegal yang melanggar prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memperingatkan bahwa setiap rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemutusan akses ke sistem keuangan.

"OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan," tegas Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Minggu (15/2/2026).

Baca Juga: UNEJ Gandeng OJK Hadirkan Asuransi Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Dian menjelaskan bahwa OJK telah membentengi sektor keuangan melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) serta melakukan profiling yang ketat guna memastikan transaksi dilakukan oleh pemilik manfaat asli (Beneficial Owner).



OJK juga meminta perbankan untuk memperkuat parameter deteksi dini guna menangkap pola penggunaan rekening yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan profil nasabah aslinya.

"OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah," jelas Dian.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan imbalan materi dari praktik jual beli rekening. Dian mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum atas aktivitas rekening sepenuhnya berada di tangan pemilik nama yang terdaftar.

"Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana. OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening," ungkap Dian.

Baca Juga: Mau Daftar Jadi Anggota DK OJK? Ini Syarat dan Tahapannya

Langkah tegas OJK ini diambil menyusul maraknya isu di ruang publik mengenai pemanfaatan rekening "pinjaman" atau rekening yang dibeli dari warga untuk aktivitas ilegal.
Adapun banyak ditemukan sindikat judi online yang mencari masyarakat berpenghasilan rendah untuk membuka rekening bank, yang kemudian kartu ATM dan akses mobile banking-nya dibeli untuk dijadikan rekening penampung dana taruhan.

Kemudian, munculnya modus lowongan kerja palsu di media sosial di mana calon pelamar diminta membuka rekening bank baru sebagai syarat administrasi, namun akun tersebut justru dikuasai oleh penipu. Untuk memberantas hal ini, OJK kini memperkuat koordinasi dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Aparat Penegak Hukum (APH) melalui pertukaran data secara berkala guna melacak aliran dana mencurigakan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, PLN EPI Teken 4 Perjanjian Jual Beli Gas dan LNG di IPA Convex 2026
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
Ingatkan Masyarakat,...
Ingatkan Masyarakat, Patron: Jual atau Pinjamkan Rekening Bisa Dipidana
Viral Pulau Umang Dijual...
Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar di Medsos, KKP Buka Suara
Mubadala Energy dan...
Mubadala Energy dan PLN EPI Teken HoA Jual Beli Gas Andaman
Saksikan IG Live Research...
Saksikan IG Live Research Corner 'Batubara: Hilirisasi, Risiko, dan Rotasi' Sore Ini
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
Fokus Penataan Portofolio,...
Fokus Penataan Portofolio, TelkomMetra Gandeng Fullerton Health untuk Ekspansi AdMedika Group
Masyarakat Takut Lihat...
Masyarakat Takut Lihat Informasi Hantavirus di Medsos, Legislator Jakarta: Pemerintah Harus Beri Edukasi
Rekomendasi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved