Mubadala Energy dan PLN EPI Teken HoA Jual Beli Gas Andaman

Sabtu, 29 November 2025 - 21:15 WIB
loading...
Mubadala Energy dan...
Mubadala Energy dan PLN EPI menandatangani Heads of Agreement (HoA) untuk jual beli gas dari lapangan gas di Laut Andaman. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mubadala Energy, perusahaan energi internasional yang berkantor pusat di Abu Dhabi dan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menandatangani Heads of Agreement (HoA) untuk jual beli gas dari lapangan gas di Laut Andaman.

Kerangka kerja ini disebut menandai tonggak penting bagi sektor energi Indonesia. Melalui kemitraan strategis ini, Mubadala Energy dan PLN EPI akan bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan dan keamanan energi Indonesia dengan mengoptimalkan gas bumi yang lebih bersih dan bersumber dari dalam negeri dalam rangka memastikan keandalan pasokan listrik dan transisi energi.

Baca Juga: Perusahaan Abu Dhabi Temukan Ladang Gas Terbesar di Perairan Andaman, Potensinya 10 TCF Lebih

HoA ini menjadi dasar untuk memprioritaskan pasokan energi bagi wilayah Sumatra Utara dan Aceh, termasuk memanfaatkan potensi lapangan gas Tangkulo yang terletak sekitar 65 kilometer dari lepas pantai bagian utara Pulau Sumatra, yang memiliki cadangan gas lebih dari 2 Trillion Cubic Feet (TCF).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, PLN EPI Teken 4 Perjanjian Jual Beli Gas dan LNG di IPA Convex 2026
Ingatkan Masyarakat,...
Ingatkan Masyarakat, Patron: Jual atau Pinjamkan Rekening Bisa Dipidana
Marak Jual Beli Rekening...
Marak Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Ini Risiko yang Mengintai
Positif Bagi Devisa...
Positif Bagi Devisa Negara, Train F Badak LNG Target Beroperasi 3 Tahun Lagi
Gas dan Energi Terbarukan:...
Gas dan Energi Terbarukan: Duet Strategis Menuju Net Zero dan Kemandirian Energi
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
Fokus Penataan Portofolio,...
Fokus Penataan Portofolio, TelkomMetra Gandeng Fullerton Health untuk Ekspansi AdMedika Group
Cegah Jual Beli Kursi...
Cegah Jual Beli Kursi di SPMB 2026, Kemendikdasmen Kunci Data di Dapodik
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Rekomendasi
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved