Mudik Lebaran 2026, Angkutan Barang Dilarang Melintas Tol dan Arteri Mulai 13 Maret
Selasa, 17 Februari 2026 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
Data Korlantas Polri pada 2024 mencatat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan nasional. Pada tahun yang sama, truk over dimension over load (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan terbesar kedua dengan korban meninggal dunia mencapai 6.390 orang.
Dudy menegaskan pembatasan ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan mengatur mobilitas agar distribusi barang dan pergerakan masyarakat tetap berjalan aman. Ia menyebut kendaraan pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok tetap diperbolehkan melintas dengan syarat tidak melebihi muatan dan dimensi.
Baca Juga: Pemerintah Prediksi Pergerakan Mudik Lebaran 2026 Turun 1,7%
Pemerintah juga menilai peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak mudik berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata lalu lintas dan potensi kemacetan. Tanpa pengaturan, kemacetan parah dikhawatirkan memicu kerugian ekonomi lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi logistik.
Kementerian Perhubungan mengimbau pelaku usaha angkutan barang merencanakan pengiriman lebih awal agar distribusi dapat diselesaikan sebelum 13 Maret 2026. Masyarakat yang akan mudik juga diminta mempersiapkan perjalanan dengan baik dan mengantisipasi potensi gangguan cuaca selama periode Lebaran.
Dudy menegaskan pembatasan ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan mengatur mobilitas agar distribusi barang dan pergerakan masyarakat tetap berjalan aman. Ia menyebut kendaraan pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok tetap diperbolehkan melintas dengan syarat tidak melebihi muatan dan dimensi.
Baca Juga: Pemerintah Prediksi Pergerakan Mudik Lebaran 2026 Turun 1,7%
Pemerintah juga menilai peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak mudik berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata lalu lintas dan potensi kemacetan. Tanpa pengaturan, kemacetan parah dikhawatirkan memicu kerugian ekonomi lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi logistik.
Kementerian Perhubungan mengimbau pelaku usaha angkutan barang merencanakan pengiriman lebih awal agar distribusi dapat diselesaikan sebelum 13 Maret 2026. Masyarakat yang akan mudik juga diminta mempersiapkan perjalanan dengan baik dan mengantisipasi potensi gangguan cuaca selama periode Lebaran.
(nng)
Lihat Juga :