Makin Berkilau, Pegadaian Catatkan Laba Bersih 8,34 T di Tahun 2025
Rabu, 18 Februari 2026 - 22:07 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, ketika ditanyakan secara terpisah mengenai harapan dan tantangan Pegadaian di tahun 2026, Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis PT Pegadaian, Ferdian Timur Satyagraha menyatakan bahwa kondisi perekonomian yang stabil dan geopolitik global yang kondusif akan menjadi faktor penentu terhadap pencapaian target kinerja di tahun 2026. Namun demikian Ferdian tetap optimis bahwa dengan penerapan strategi korporasi yang adaptif, penguatan layanan berbasis solusi, kepatuhan terhadap regulasi dan transformasi budaya perusahaan yang berkelanjutan, Pegadaian akan mampu menjawab setiap tantangan untuk terus mewujudkan kinerja yang bertumbuh, bisnis yang berkembang, tata kelola yang sehat serta layanan operasional yang aman.
Selain itu, Ferdian juga menambahkan bahwa kinerja Pegadaian ke depan akan didorong dengan strategi peningkatan market share dan optimalisasi layanan digital melalui aplikasi TRING!. Lebih lanjut disampaikan bahwa kehadiran aplikasi TRING! diharapkan dapat menyempurnakan ekosistem Layanan Bank Emas Pegadaian dengan memberikan kemudahan dalam berinteraksi, kecepatan dalam bertransaksi serta kenyamanan dalam berinvestasi emas, kapan saja dan dimana saja hanya dalam genggaman. “Melalui TRING!, seluruh nasabah Pegadaian, baik yang baby boomer hingga gen Z, baik nasabah Pegadaian konvensional maupun Pegadaian syariah dapat mengakses seluruh produk Pegadaian secara real-time dalam satu aplikasi” jelas Ferdian.
Dalam rangka menyambut 1 (satu) tahun perjalanan Layanan Bank Emas yang jatuh pada tanggal 26 Februari mendatang, Pegadaian semakin optimis dengan berbagai pengembangan produk dan layanan. Hal ini sejalan dengan diluncurkannya fatwa DSN-MUI No.166 tahun 2026 tentang Layanan Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah pada tanggal 13 Februari 2026 lalu. Fatwa DSN-MUI tersebut dimaksudkan sebagai landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis bagi industri bulion dalam menjalankan kegiatan usaha secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip syariah, serta bertujuan mendorong terciptanya ekosistem emas syariah di Indonesia yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
Diharapkan kehadiran fatwa tersebut semakin memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian kedepan, dimana untuk saat ini produk dan layanan yang sudah memenuhi ketentuan syariah adalah Cicil Emas, Tabungan Emas dan Rahn Emas.
Sebagai upaya untuk mewujudkan visi sebagai The Leader in the Gold Ecosystem and Digital Growth Inclusion, Pegadaian terus berfokus pada peningkatan kualitas layanan dan keandalan sistem, guna mendorong peningkatan kinerja yang sehat, perluasan akses layanan digital yang aman, serta mendukung program Asta Cita pemerintah dalam aspek pertumbuhan ekonomi Nasional, sejalan dengan cita-cita bersama untuk MengEMASkan Indonesia.
Selain itu, Ferdian juga menambahkan bahwa kinerja Pegadaian ke depan akan didorong dengan strategi peningkatan market share dan optimalisasi layanan digital melalui aplikasi TRING!. Lebih lanjut disampaikan bahwa kehadiran aplikasi TRING! diharapkan dapat menyempurnakan ekosistem Layanan Bank Emas Pegadaian dengan memberikan kemudahan dalam berinteraksi, kecepatan dalam bertransaksi serta kenyamanan dalam berinvestasi emas, kapan saja dan dimana saja hanya dalam genggaman. “Melalui TRING!, seluruh nasabah Pegadaian, baik yang baby boomer hingga gen Z, baik nasabah Pegadaian konvensional maupun Pegadaian syariah dapat mengakses seluruh produk Pegadaian secara real-time dalam satu aplikasi” jelas Ferdian.
Dalam rangka menyambut 1 (satu) tahun perjalanan Layanan Bank Emas yang jatuh pada tanggal 26 Februari mendatang, Pegadaian semakin optimis dengan berbagai pengembangan produk dan layanan. Hal ini sejalan dengan diluncurkannya fatwa DSN-MUI No.166 tahun 2026 tentang Layanan Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah pada tanggal 13 Februari 2026 lalu. Fatwa DSN-MUI tersebut dimaksudkan sebagai landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis bagi industri bulion dalam menjalankan kegiatan usaha secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip syariah, serta bertujuan mendorong terciptanya ekosistem emas syariah di Indonesia yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
Diharapkan kehadiran fatwa tersebut semakin memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian kedepan, dimana untuk saat ini produk dan layanan yang sudah memenuhi ketentuan syariah adalah Cicil Emas, Tabungan Emas dan Rahn Emas.
Sebagai upaya untuk mewujudkan visi sebagai The Leader in the Gold Ecosystem and Digital Growth Inclusion, Pegadaian terus berfokus pada peningkatan kualitas layanan dan keandalan sistem, guna mendorong peningkatan kinerja yang sehat, perluasan akses layanan digital yang aman, serta mendukung program Asta Cita pemerintah dalam aspek pertumbuhan ekonomi Nasional, sejalan dengan cita-cita bersama untuk MengEMASkan Indonesia.
(unt)
Lihat Juga :