PAAI Minta Kejelasan Status Perpajakan Agen Asuransi
Kamis, 19 Februari 2026 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menjelaskan bahwa secara praktik agen asuransi merupakan pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan asuransi, sementara kewajiban PPh dan PPN pada dasarnya telah dipungut oleh perusahaan. Namun, menurut dia, agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar kini tidak dapat melaporkan SPT Tahunan menggunakan norma karena sistem Coretax mewajibkan pembukuan.
Baca Juga: BEI Tepis Kekhawatiran Masuknya Dana Pensiun dan Asuransi ke Pasar Saham
Ia menilai kewajiban pembukuan justru berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari karena membuka peluang pembebanan biaya operasional yang besar. PAAI berharap DJP segera menggelar pertemuan resmi untuk menyamakan persepsi kebijakan dan menghindari perbedaan tafsir yang merugikan profesi agen.
PAAI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepastian regulasi perpajakan yang adil dan proporsional bagi agen asuransi. Organisasi tersebut menilai dialog resmi yang menghasilkan solusi konkret diperlukan agar kebijakan perpajakan selaras dengan upaya meningkatkan inklusi dan perlindungan keuangan masyarakat.
Baca Juga: BEI Tepis Kekhawatiran Masuknya Dana Pensiun dan Asuransi ke Pasar Saham
Ia menilai kewajiban pembukuan justru berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari karena membuka peluang pembebanan biaya operasional yang besar. PAAI berharap DJP segera menggelar pertemuan resmi untuk menyamakan persepsi kebijakan dan menghindari perbedaan tafsir yang merugikan profesi agen.
PAAI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepastian regulasi perpajakan yang adil dan proporsional bagi agen asuransi. Organisasi tersebut menilai dialog resmi yang menghasilkan solusi konkret diperlukan agar kebijakan perpajakan selaras dengan upaya meningkatkan inklusi dan perlindungan keuangan masyarakat.
(nng)
Lihat Juga :