PAAI Minta Kejelasan Status Perpajakan Agen Asuransi

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:47 WIB
loading...
PAAI Minta Kejelasan...
Pengurus PAAI bersama Ketua OJK Ibu Friderica Widyasari Dewi (tengah) dalam audiensi di akhir tahun 2025. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) meminta kejelasan dari Direktorat Jenderal Pajak terkait status perpajakan agen asuransi yang dinilai masih menyisakan ketidakpastian hukum. Organisasi yang mewadahi puluhan ribu agen itu menilai persoalan perpajakan telah berdampak pada keberlangsungan profesi dan ekosistem perlindungan keuangan nasional.

"Kami mendesak adanya Focus Group Discussion (FGD) resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut," ujar Ketua Umum PAAI M. Idaham seperti dikutip, Kamis (19/2/2026).

PAAI menyebut telah mengajukan enam poin permintaan kepada DJP sejak April 2024, termasuk peninjauan kembali PMK-168, kejelasan status perpajakan agen asuransi sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet, penyesuaian sistem Coretax, serta klarifikasi pemberitaan mengenai kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi agen berdasarkan interpretasi PMK 81/2024. Hingga awal 2026, organisasi tersebut mengaku belum menerima respons resmi.

Baca Juga: UNEJ Gandeng OJK Hadirkan Asuransi Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI, Henny Dondocambey, mengatakan ketidakjelasan kebijakan berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dan beban kepatuhan yang tidak seimbang bagi agen. Menurut dia, jika kondisi ini berlarut-larut, risiko yang muncul antara lain penurunan keberlangsungan profesi agen serta melemahnya ekosistem perlindungan keuangan masyarakat.



Ia menambahkan, dampak lanjutan dapat dirasakan pada literasi dan penetrasi asuransi nasional. PAAI pun menyatakan akan meningkatkan langkah advokasi kebijakan, termasuk penguatan kajian hukum dan perluasan komunikasi kelembagaan, sembari tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah.

Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menjelaskan bahwa secara praktik agen asuransi merupakan pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan asuransi, sementara kewajiban PPh dan PPN pada dasarnya telah dipungut oleh perusahaan. Namun, menurut dia, agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar kini tidak dapat melaporkan SPT Tahunan menggunakan norma karena sistem Coretax mewajibkan pembukuan.

Baca Juga: BEI Tepis Kekhawatiran Masuknya Dana Pensiun dan Asuransi ke Pasar Saham

Ia menilai kewajiban pembukuan justru berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari karena membuka peluang pembebanan biaya operasional yang besar. PAAI berharap DJP segera menggelar pertemuan resmi untuk menyamakan persepsi kebijakan dan menghindari perbedaan tafsir yang merugikan profesi agen.

PAAI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepastian regulasi perpajakan yang adil dan proporsional bagi agen asuransi. Organisasi tersebut menilai dialog resmi yang menghasilkan solusi konkret diperlukan agar kebijakan perpajakan selaras dengan upaya meningkatkan inklusi dan perlindungan keuangan masyarakat.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Jaga Pertumbuhan Bisnis...
Jaga Pertumbuhan Bisnis dan Transformasi, BRI Life Unjuk Gigi di Digital Forum 2026
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Saat Kerja Keras dan...
Saat Kerja Keras dan Dedikasi Mendapat Penghargaan
FIFGROUP Pamer Gedung...
FIFGROUP Pamer Gedung Mewah dan Atap Listrik Matahari!
Rekomendasi
Messi Menyala! Argentina...
Messi Menyala! Argentina Tundukkan Austria 2-0
Istana Sebut Konser...
Istana Sebut Konser EXO di Indonesia Jadi Bukti Kepercayaan Dunia Masih Kuat
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Berita Terkini
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved