Jangan Sampai Terbengkalai, Aset Negara Seperti TMII Perlu Dioptimalkan
Kamis, 17 September 2020 - 17:56 WIB
loading...
Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menertibkan aset negara seperti Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) , agar lebih optimal bagi pemasukan negara, dinilai langkah tepat. Pasalnya, dari temuan KPK, aset negara seperti TMII, belum secara optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.
Misalnya, terkait aset TMII, KPK menemukan bahwa, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah, aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat pun sudah ada.
Dari dokumen yang diterima KPK, pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu: TMII menjadi Badan Layanan Umum (BLU), pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). KPK mendorong dilakukan pembahasan bersama masing-masing pengguna aset negara tersebut.
Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo menyampaikan jika aset negara tak optimal, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah terdapat salah kelola atau persoalan lain."Apakah ada dugaan korupsi atau ketidakmampuan manajemen. Jika ada unsur korupsi segera ditindak," kata Karyono, di Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Genjot Penerimaan, Aset Negara Perlu Dikelola Lebih Optimal
Misalnya, terkait aset TMII, KPK menemukan bahwa, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah, aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat pun sudah ada.
Dari dokumen yang diterima KPK, pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu: TMII menjadi Badan Layanan Umum (BLU), pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). KPK mendorong dilakukan pembahasan bersama masing-masing pengguna aset negara tersebut.
Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo menyampaikan jika aset negara tak optimal, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah terdapat salah kelola atau persoalan lain."Apakah ada dugaan korupsi atau ketidakmampuan manajemen. Jika ada unsur korupsi segera ditindak," kata Karyono, di Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Genjot Penerimaan, Aset Negara Perlu Dikelola Lebih Optimal
Lihat Juga :