MA AS Putuskan Tarif Dagang 10%, Seskab Teddy Sebut Sudah Sedia Payung Sebelum Hujan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:44 WIB
loading...
MA AS Putuskan Tarif...
Seskab Teddy merespons putusan Supreme Court, setelah Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32% menjadi 19% melalui diplomasi langsung. Foto/Dok
A A A
WASHINGTON DC - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya ikut merespons putusan terbaru dari Supreme Court atau Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan tarif resiprokal Donald Trump . Seskab Teddy menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengantisipasi berbagai skenario terkait kebijakan tarif Amerika Serikat, termasuk sebelum keluarnya putusan Mahkamah Agung AS mengenai tarif 10%.

Dia menambahkan, bahwa sebelum adanya putusan Supreme Court, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32% menjadi 19% melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.

“Setelah ada (putusan) Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab Teddy dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).

Baca Juga: Timbal Balik Negosiasi Tarif Trump, Danantara Bakal Borong 50 Pesawat Boeing Senilai Rp227 T

Para menteri terkait juga telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo. Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar seluruh risiko yang mungkin timbul dipelajari secara komprehensif dan Indonesia disiapkan dengan berbagai skenario.



Pemerintah menegaskan bahwa diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Indonesia memastikan bahwa implementasi perjanjian perdagangan tetap memberikan manfaat konkret bagi stabilitas ekonomi dan daya saing nasional di tengah dinamika global.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa putusan Supreme Court menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun demikian, perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan. Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” jelas Airlangga.

Baca Juga: Bahlil Buka Suara Soal Kesepakatan Akses Mineral Kritis dengan AS, Bagaimana Hilirisasi?

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia telah meminta agar skema tarif 0 persen yang sudah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao, yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order.

“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga.

Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya. Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Airlangga menegaskan bahwa akan ada pembedaan kebijakan antara negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan.

Terkait kebijakan tarif 10% yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut justru lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Menguak di Balik Lawatan...
Menguak di Balik Lawatan Prabowo 1,5 Tahun, Seskab Teddy: BRICS hingga Investasi Rp2.430 Triliun
China Komitmen Borong...
China Komitmen Borong Produk Pertanian AS Senilai Rp301 Triliun hingga 2028
Demi Gencatan Dagang...
Demi Gencatan Dagang Berlanjut, China Beri Sinyal Terima Kenaikan Tarif AS
Bank Dunia: Ketidakpastian...
Bank Dunia: Ketidakpastian Global Lebih Mengancam Ekonomi Asia Dibanding Tarif Trump
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Rekomendasi
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Konser I Love RCTI Cimahi...
Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!
Berita Terkini
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved