Purbaya Perpanjang Masa Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
Senin, 23 Februari 2026 - 14:02 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa penempatan dana tunai atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di perbankan selama enam bulan ke depan. Kebijakan ini diambil seiring dengan akan berakhirnya masa jatuh tempo penempatan dana tersebut pada Maret 2026.
"Kami bertemu Gubernur BI Jumat lalu untuk konsolidasi kebijakan Rp200 triliun yang akan jatuh tempo Maret akan diperpanjang 6 bulan ke depan," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Purbaya: Pilihan Sekarang Tambah Utang atau Kembali ke Krisis 1998
Purbaya menjelaskan, keputusan ini telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan likuiditas pasar tetap terjaga. Dana SAL yang sebelumnya ditempatkan di BI dialihkan ke perbankan, terutama bank-bank anggota Himbara, dan terbukti menurunkan biaya pinjaman masyarakat.
Ia mencatat adanya penurunan signifikan pada suku bunga kredit tertimbang. Pada Januari 2026, suku bunga kredit tercatat 8,80 persen, turun dari 9,20 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini dianggap sebagai hasil nyata dari injeksi likuiditas melalui penempatan dana negara.
Meski kondisi likuiditas perbankan lebih longgar dan suku bunga melandai, Purbaya meminta perbankan lebih agresif menyalurkan pembiayaan ke sektor riil. "Namun kami mengharapkan bank lebih semangat mencari debitur," ujarnya.
Baca Juga: Rasio Utang Indonesia Tembus 40,46% dari PDB, Purbaya: Masih Aman
Purbaya berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan akses pembiayaan bagi masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah menilai penempatan dana di bank Himbara mampu memperkuat peran perbankan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, mekanisme perpanjangan penempatan dana SAL di bank-bank Himbara telah memiliki payung hukum melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Dengan dasar hukum tersebut, kebijakan ini dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami bertemu Gubernur BI Jumat lalu untuk konsolidasi kebijakan Rp200 triliun yang akan jatuh tempo Maret akan diperpanjang 6 bulan ke depan," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Purbaya: Pilihan Sekarang Tambah Utang atau Kembali ke Krisis 1998
Purbaya menjelaskan, keputusan ini telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan likuiditas pasar tetap terjaga. Dana SAL yang sebelumnya ditempatkan di BI dialihkan ke perbankan, terutama bank-bank anggota Himbara, dan terbukti menurunkan biaya pinjaman masyarakat.
Ia mencatat adanya penurunan signifikan pada suku bunga kredit tertimbang. Pada Januari 2026, suku bunga kredit tercatat 8,80 persen, turun dari 9,20 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini dianggap sebagai hasil nyata dari injeksi likuiditas melalui penempatan dana negara.
Meski kondisi likuiditas perbankan lebih longgar dan suku bunga melandai, Purbaya meminta perbankan lebih agresif menyalurkan pembiayaan ke sektor riil. "Namun kami mengharapkan bank lebih semangat mencari debitur," ujarnya.
Baca Juga: Rasio Utang Indonesia Tembus 40,46% dari PDB, Purbaya: Masih Aman
Purbaya berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan akses pembiayaan bagi masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah menilai penempatan dana di bank Himbara mampu memperkuat peran perbankan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, mekanisme perpanjangan penempatan dana SAL di bank-bank Himbara telah memiliki payung hukum melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Dengan dasar hukum tersebut, kebijakan ini dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(nng)
Lihat Juga :