Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:18 WIB
loading...
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Para siswa Sekolah Seni Gurukul sedang mengerjakan lukisan Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri India Narendra Modi di Mumbai, India, pada Jumat, 1 Agustus 2025. FOTO/AP/Rajanish Kakade
A A A
JAKARTA - India menunda delegasi dagang ke Washington setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan rezim tarif luas Presiden Donald Trump. Penundaan ini terjadi ketika Gedung Putih bergegas menggantinya dengan pungutan baru di bawah wewenang hukum yang belum teruji.

"Kunjungan kepala negosiator India dan delegasinya akan dijadwalkan kemudian pada tanggal yang saling menguntungkan setelah kedua pemerintah menyelesaikan penilaian internal," ujar seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut kepada CNBC, dikutip Selasa (24/2/2026).

Baca Juga: Kekacauan Tarif Trump, Dolar AS Babak Belur di Pasar Asia

Tim negosiasi India dipimpin kepala negosiator Darpan Jain dijadwalkan memulai pertemuan tiga hari di Washington pada 23 Februari untuk mengubah kesepakatan kerangka kerja menjadi pakta hukum yang mengikat. Kedua pemerintah sepakat, kunjungan tersebut harus dijadwalkan ulang setelah menilai dampak putusan pengadilan dan penerapan tarif pengganti oleh Trump.



Pada 6 Februari lalu, kedua negara mengumumkan kerangka kerja kesepakatan dagang sementara di mana tarif AS atas barang India turun dari 50% menjadi 18%, sementara India berkomitmen membeli produk energi Amerika senilai USD500 miliar, pesawat terbang, logam mulia, dan barang teknologi selama lima tahun.

Menteri Perdagangan India Piyush Goyal menyatakan kesepakatan tersebut diharapkan ditandatangani pada Maret dan berlaku efektif pada April. Dasar hukum kesepakatan tersebut bergeser pekan lalu ketika Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional untuk memberlakukan tarif.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam pendapat mayoritas menyatakan bahwa klaim Trump atas kekuasaan untuk secara sepihak memberlakukan tarif tidak memiliki otorisasi jelas dari Kongres.

Baca Juga: Tak Hanya Beras Ribuan Ton, Indonesia Setujui Impor 580.000 Ekor Ayam dari AS

Trump merespons dalam hitungan jam dengan mengaktifkan Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 yang sebelumnya tidak digunakan untuk memberlakukan tarif global 10%. Pada Sabtu, ia meningkatkan tarif tersebut menjadi 15% tingkat maksimum yang diizinkan undang-undang.

Partai oposisi India Kongres memanfaatkan putusan tersebut untuk menuntut kesepakatan ditangguhkan dan dinegosiasikan ulang. Sekretaris Jenderal Kongres Jairam Ramesh berargumen bahwa kini tidak ada kejelasan mengenai rezim tarif yang mendasari kesepakatan tersebut.

Kementerian Perdagangan India menyatakan sedang meneliti implikasi dari putusan pengadilan dan pengumuman AS berikutnya. Saat ini, salah satu negosiasi dagang paling dinantikan di Asia tetap ditangguhkan terperangkap dalam bentrokan konstitusional di Washington mengenai batas kekuasaan presiden.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Tantang Dominasi Dolar...
Tantang Dominasi Dolar AS, China Perluas Penggunaan Yuan secara Global
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Wabah Flu Serang Pangkalan...
Wabah Flu Serang Pangkalan AS, 159 Tentara Jatuh Sakit
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG Indonesia
Rekomendasi
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Jepang Pesta Gol, Tunisia...
Jepang Pesta Gol, Tunisia Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Audisi DMD Panggung...
Audisi DMD Panggung Rezeki MNCTV di Mojokerto Diserbu Peserta dari Berbagai Daerah
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved