Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Minggu, 01 Maret 2026 - 16:17 WIB
loading...
Seminar dan workshop bertema Strategi Notifikasi M&A KPPU di Tengah Dinamika Regulasi: Mastering A to Z Proses Pelaporan Notifikasi Merger & Akuisisi KPPU di President Lounge, Menara Batavia, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Saat ini banyak perusahaan terlambat melakukan notifikasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena ketidaktahuan maupun belum memahami kewajiban notifikasi saat melakukan merger dan akuisisi. Padahal, keterlambatan bisa berujung denda administratif Rp1 miliar per hari dengan batas maksimal Rp25 miliar.
Notifikasi merupakan pemberitahuan tertulis kepada KPPU yang wajib dilakukan sejak penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset berlaku efektif secara yuridis. Di sisi lain, UU persaingan usaha saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi karakter industri digital.
Untuk itu KPPU disarankan memiliki regulasi yang terkait aset yang diakuisisi pada aset berwujud (tangible). Sekaligus juga aset tak berwujud (intangible) seperti jumlah pengguna, algoritma, dan big data yang menjadi basis valuasi sebuah perusahaan berbasis digital. Baca juga: Dipalu di Dua Benua: Setelah Didenda Rp9 Triliun di Eropa, TikTok Kini Disanksi Rp15 Miliar di Indonesia
“Saya kira KPPU perlu memperbarui undang-undang agar tetap relevan dengan dinamika industri dan menjaga persaingan usaha tetap sehat,” kata Direktur PT CSIL Solusi Dinamis Prof Chandra Setiawan dalam Seminar dan workshop bertema Strategi Notifikasi M&A KPPU di Tengah Dinamika Regulasi: Mastering A to Z Proses Pelaporan Notifikasi Merger & Akuisisi KPPU di President Lounge, Menara Batavia, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Dalam kegiatan yang digelar President Development Center - President University (PDC) bersama PT CSIL Solusi Dinamis ini, Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengakui, perusahaan yang terlambat melakukan notifikasi disebabkan karena ketidaktahuan tanpa ada niat jahat, seperti telat bayar listrik atau air. Untuk meminimalkan risiko tersebut, KPPU telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum menyinkronkan data legalitas perusahaan. Integrasi ini diharapkan mempercepat verifikasi, memantau perubahan struktur korporasi, serta memastikan kepatuhan sejak pengesahan aksi korporasi.
Terkait perubahan lanskap industri, Aru mengamini bahwa perlunya amandemen undang-undang persaingan usaha yang lebih komprehensif, seperti menilai dari sisi aset digital dan market cap. Meski begitu, dalam menangani saham dan aset proses akuisisi, pihak KPPU juga sudah meminta perusahaan meng-submit dokumen mengenai detail aset digital, market cap, dan penjualan digital.
Lebih dalam, Aru menjelaskan perlunya amandemen undang-undang KPPU bertujuan melindungi konsumen Indonesia melihat jumlah warga negara kita yang mencapai 286 juta dan pengguna aktif sosial media yang besar. “Jika tidak dilindungi, kita hanya jadi pasar bagi negara lain,” urainya.
Aru juga memandang di era digital dan AI yang berkembang muncul kartel dilakukan oleh kecerdasan buatan (AI) atau mesin, potensinya sangat besar. Ia bercerita bahwa saat ini kartel tak hanya dilakukan secara konvensional, yaitu antara presiden direktur dengan presiden direktur.
“Ditambah, dalam perihal akuisisi ada fenomena killer acquisition, yaitu pelaku usaha besar melihat pesaing, lalu dia mengakuisisi perusahaan tersebut untuk dimatikan. Contohnya banyak, salah satu contohnya ialah Waze, aplikasi navigasi yang pernah booming tapi saat diakuisisi Google pada 2013, nggak dikembangin. Akuisisi tersebut bertujuan mengurangi potensi pesaing saja,” tandasnya.
Menurutnya, praktik ini banyak terjadi di Eropa, terutama pada startup dengan nilai transaksi relatif kecil namun memiliki aset intangible bernilai tinggi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPPU menerapkan assessment mendalam dan dapat menetapkan remedies atau catatan pengawasan dalam proses akuisisi.
Misalnya, kewajiban pelaporan berkala selama periode tertentu guna memastikan tidak terjadi kenaikan harga atau penyimpangan pasar. “Mencegah killer acquisition sejak awal memang tidak mudah. Karena itu, mekanisme remedies menjadi instrumen pengawasan dalam perjalanan merger dan akuisisi,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPR Periode 2019-2024 Prof Hendrawan Supratikno, menjelaskan pengalamannya dalam membuat UU. Menurutnya, pembentukan UU berlandaskan tiga aspek, yaitu keadilan, kebermanfaatan dan memberikan kepastian. Baca juga: Pakar Pelabuhan Kritik Rencana Merger PELNI hingga Pelindo, Alihkan Beban Negara ke BUMN Komersial
Tapi setiap UU biasanya memiliki bobot pada satu aspek. "Nah, undang-undang KPPU saya melihat lebih berat ke kebermanfaatan-nya, yaitu bisa dieksekusi atau nggak. Efektif apa tidak,” kata Prof Hendrawan.
Ia menilai mekanisme sanksi dalam regulasi terbaru KPPU yang bersifat unlimited –berdasarkan besaran keuntungan yang diperoleh – sudah tepat untuk kasus kartel. Tanpa skema tersebut, pelaku usaha berpotensi lebih memilih membayar denda administrasi dibanding menghentikan praktik pelanggaran. “Mekanisme ini penting untuk menciptakan efek jera dan memastikan undang-undang benar-benar dapat dieksekusi,” ujarnya.
Notifikasi merupakan pemberitahuan tertulis kepada KPPU yang wajib dilakukan sejak penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset berlaku efektif secara yuridis. Di sisi lain, UU persaingan usaha saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi karakter industri digital.
Untuk itu KPPU disarankan memiliki regulasi yang terkait aset yang diakuisisi pada aset berwujud (tangible). Sekaligus juga aset tak berwujud (intangible) seperti jumlah pengguna, algoritma, dan big data yang menjadi basis valuasi sebuah perusahaan berbasis digital. Baca juga: Dipalu di Dua Benua: Setelah Didenda Rp9 Triliun di Eropa, TikTok Kini Disanksi Rp15 Miliar di Indonesia
“Saya kira KPPU perlu memperbarui undang-undang agar tetap relevan dengan dinamika industri dan menjaga persaingan usaha tetap sehat,” kata Direktur PT CSIL Solusi Dinamis Prof Chandra Setiawan dalam Seminar dan workshop bertema Strategi Notifikasi M&A KPPU di Tengah Dinamika Regulasi: Mastering A to Z Proses Pelaporan Notifikasi Merger & Akuisisi KPPU di President Lounge, Menara Batavia, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Dalam kegiatan yang digelar President Development Center - President University (PDC) bersama PT CSIL Solusi Dinamis ini, Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengakui, perusahaan yang terlambat melakukan notifikasi disebabkan karena ketidaktahuan tanpa ada niat jahat, seperti telat bayar listrik atau air. Untuk meminimalkan risiko tersebut, KPPU telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum menyinkronkan data legalitas perusahaan. Integrasi ini diharapkan mempercepat verifikasi, memantau perubahan struktur korporasi, serta memastikan kepatuhan sejak pengesahan aksi korporasi.
Terkait perubahan lanskap industri, Aru mengamini bahwa perlunya amandemen undang-undang persaingan usaha yang lebih komprehensif, seperti menilai dari sisi aset digital dan market cap. Meski begitu, dalam menangani saham dan aset proses akuisisi, pihak KPPU juga sudah meminta perusahaan meng-submit dokumen mengenai detail aset digital, market cap, dan penjualan digital.
Lebih dalam, Aru menjelaskan perlunya amandemen undang-undang KPPU bertujuan melindungi konsumen Indonesia melihat jumlah warga negara kita yang mencapai 286 juta dan pengguna aktif sosial media yang besar. “Jika tidak dilindungi, kita hanya jadi pasar bagi negara lain,” urainya.
Aru juga memandang di era digital dan AI yang berkembang muncul kartel dilakukan oleh kecerdasan buatan (AI) atau mesin, potensinya sangat besar. Ia bercerita bahwa saat ini kartel tak hanya dilakukan secara konvensional, yaitu antara presiden direktur dengan presiden direktur.
“Ditambah, dalam perihal akuisisi ada fenomena killer acquisition, yaitu pelaku usaha besar melihat pesaing, lalu dia mengakuisisi perusahaan tersebut untuk dimatikan. Contohnya banyak, salah satu contohnya ialah Waze, aplikasi navigasi yang pernah booming tapi saat diakuisisi Google pada 2013, nggak dikembangin. Akuisisi tersebut bertujuan mengurangi potensi pesaing saja,” tandasnya.
Menurutnya, praktik ini banyak terjadi di Eropa, terutama pada startup dengan nilai transaksi relatif kecil namun memiliki aset intangible bernilai tinggi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPPU menerapkan assessment mendalam dan dapat menetapkan remedies atau catatan pengawasan dalam proses akuisisi.
Misalnya, kewajiban pelaporan berkala selama periode tertentu guna memastikan tidak terjadi kenaikan harga atau penyimpangan pasar. “Mencegah killer acquisition sejak awal memang tidak mudah. Karena itu, mekanisme remedies menjadi instrumen pengawasan dalam perjalanan merger dan akuisisi,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPR Periode 2019-2024 Prof Hendrawan Supratikno, menjelaskan pengalamannya dalam membuat UU. Menurutnya, pembentukan UU berlandaskan tiga aspek, yaitu keadilan, kebermanfaatan dan memberikan kepastian. Baca juga: Pakar Pelabuhan Kritik Rencana Merger PELNI hingga Pelindo, Alihkan Beban Negara ke BUMN Komersial
Tapi setiap UU biasanya memiliki bobot pada satu aspek. "Nah, undang-undang KPPU saya melihat lebih berat ke kebermanfaatan-nya, yaitu bisa dieksekusi atau nggak. Efektif apa tidak,” kata Prof Hendrawan.
Ia menilai mekanisme sanksi dalam regulasi terbaru KPPU yang bersifat unlimited –berdasarkan besaran keuntungan yang diperoleh – sudah tepat untuk kasus kartel. Tanpa skema tersebut, pelaku usaha berpotensi lebih memilih membayar denda administrasi dibanding menghentikan praktik pelanggaran. “Mekanisme ini penting untuk menciptakan efek jera dan memastikan undang-undang benar-benar dapat dieksekusi,” ujarnya.
(poe)
Lihat Juga :