PP Tunas Berlaku Akhir Maret, Pelaku Industri Minta Regulasi Dimatangkan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 15:06 WIB
loading...
PP Tunas Berlaku Akhir...
Pemerintah akan mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) beserta aturan pelaksananya pada akhir bulan ini. Meski dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sejumlah kalangan mengingatkan agar implementasinya dilakukan secara matang sehingga tujuan mulia tersebut tidak justru menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

"Perumusan regulasi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak berdampak pada pemenuhan hak anak di ruang digital, seperti hak untuk mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi," ujar Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Aseanty Pahlevi di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga: Pemerintah Resmi Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

Aseanty memperingatkan bahwa pembatasan yang tidak dirancang secara proporsional justru berpotensi mendorong anak-anak beralih ke ruang digital yang tidak memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan memadai, sehingga menimbulkan risiko yang lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya pemerintah mempertimbangkan masukan dari penggiat literasi digital dan berbagai pemangku kepentingan dalam menyempurnakan regulasi ini.

"Kedepankan prinsip kehatian-hatian, pertimbangkan banyak faktor, serta dengarkan suara banyak pihak untuk melindungi anak secara komprehensif. Kalau dipaksakan (tanpa perbaikan), melalui aturan teknisnya, akan terkesan terburu-buru, di saat regulasi ini masih butuh banyak perbaikan," ungkapnya.



Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa PP Tunas maupun peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Brand and Communication Manager Save The Children Dewi Sumanah menilai PP Tunas merupakan komitmen awal yang baik, namun mengingatkan bahwa regulasi tidak dapat berdiri sendiri dan perlu diperkuat dalam implementasinya.

"PP tunas ini merupakan komitmen awal yang baik oleh pemerintah. Dalam implementasi perlu ada roadmap untuk memperkuat regulasinya. Terutama literasi digital bagi para orang tua yang selama ini mayoritas absen dari aspek pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital," ujarnya.

Dewi menegaskan bahwa upaya perlindungan anak tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi yang membatasi, melainkan perlu penguatan sistem pendukung yang mendorong anak tetap memanfaatkan akses digital untuk pendidikan dan pengembangan diri. Penguatan tersebut mencakup peran keluarga, lingkungan pendidikan, hingga komunitas tempat anak tumbuh sebagai lapisan perlindungan pertama yang bersifat preventif.

Baca Juga: Terbitkan PP Tunas, Komdigi Diminta Berdayakan Orang Tua Awasi Anak di Ruang Digital

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyambut positif rencana pemberlakuan PP Tunas, namun menekankan pentingnya memastikan aturan pelaksana dapat dipahami secara luas oleh masyarakat. Ia mengingatkan perlunya penyelarasan pemahaman antara orang tua, pemerintah, dan platform digital agar tidak terjadi perbedaan cara pandang dalam menafsirkan peraturan.

"Apa saja yang diatur, apa yang dibolehkan atau tidak. Jangan sampai ada cara pandang berbeda; orang tua berbeda, Komdigi berbeda, platform berbeda. Ini harus diselaraskan," ujarnya.

Bahkan, Heru mengusulkan adanya simposium atau seminar nasional agar semua pemangku kepentingan memahami dan terlibat dalam upaya perlindungan anak. Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi teknis sangat krusial sebelum implementasi dilakukan secara penuh, karena tanpa parameter yang jelas, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi anak justru berisiko menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Pandangan tersebut sejalan dengan temuan studi terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang menekankan pentingnya indikator klasifikasi risiko yang jelas dan terukur. CIPS menyoroti bahwa tanpa indikator yang jelas, terdapat potensi penerapan kewajiban yang tidak konsisten antarplatform meskipun beroperasi dalam ekosistem digital yang sama. Lembaga ini juga mendorong pemerintah melibatkan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan indikator teknis agar kebijakan bersifat proporsional, berbasis bukti, dan dapat diimplementasikan.

Dari sisi pelaku usaha, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai implementasi PP Tunas perlu dirancang secara efisien dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem digital. idEA merekomendasikan adanya koordinasi lintas kementerian serta masa transisi yang memadai agar industri memiliki waktu menyesuaikan sistem dan proses operasional sebelum aturan diterapkan sepenuhnya.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga mengingatkan bahwa perumusan kebijakan digital seperti PP Tunas perlu memahami dinamika ekosistem yang sangat beragam. Kadin menilai proses penyusunan aturan pelaksana sebaiknya dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru, agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional tanpa menghambat inovasi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Kamar Dagang China Surati...
Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
Aturan Baru Kepabeanan...
Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Ini Mekanismenya
APVINDO: Regulasi Vape...
APVINDO: Regulasi Vape Harus Berdasar Kajian Ilmiah dan Menyeluruh
Prabowo Teken 3 Regulasi...
Prabowo Teken 3 Regulasi saat May Day 2026, Ini Kata Pengamat
Perangkap Kerugian Lingkungan...
Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
Membangun Tata Kelola...
Membangun Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Manusia di Era AI Generatif
Rekomendasi
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Berita Terkini
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved