PP Tunas Berlaku Akhir Maret, Pelaku Industri Minta Regulasi Dimatangkan
Sabtu, 07 Maret 2026 - 15:06 WIB
loading...
Pemerintah akan mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital. FOTO/iStock Photo
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) beserta aturan pelaksananya pada akhir bulan ini. Meski dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sejumlah kalangan mengingatkan agar implementasinya dilakukan secara matang sehingga tujuan mulia tersebut tidak justru menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
"Perumusan regulasi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak berdampak pada pemenuhan hak anak di ruang digital, seperti hak untuk mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi," ujar Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Aseanty Pahlevi di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos
Aseanty memperingatkan bahwa pembatasan yang tidak dirancang secara proporsional justru berpotensi mendorong anak-anak beralih ke ruang digital yang tidak memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan memadai, sehingga menimbulkan risiko yang lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya pemerintah mempertimbangkan masukan dari penggiat literasi digital dan berbagai pemangku kepentingan dalam menyempurnakan regulasi ini.
"Kedepankan prinsip kehatian-hatian, pertimbangkan banyak faktor, serta dengarkan suara banyak pihak untuk melindungi anak secara komprehensif. Kalau dipaksakan (tanpa perbaikan), melalui aturan teknisnya, akan terkesan terburu-buru, di saat regulasi ini masih butuh banyak perbaikan," ungkapnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa PP Tunas maupun peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Brand and Communication Manager Save The Children Dewi Sumanah menilai PP Tunas merupakan komitmen awal yang baik, namun mengingatkan bahwa regulasi tidak dapat berdiri sendiri dan perlu diperkuat dalam implementasinya.
"PP tunas ini merupakan komitmen awal yang baik oleh pemerintah. Dalam implementasi perlu ada roadmap untuk memperkuat regulasinya. Terutama literasi digital bagi para orang tua yang selama ini mayoritas absen dari aspek pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital," ujarnya.
Dewi menegaskan bahwa upaya perlindungan anak tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi yang membatasi, melainkan perlu penguatan sistem pendukung yang mendorong anak tetap memanfaatkan akses digital untuk pendidikan dan pengembangan diri. Penguatan tersebut mencakup peran keluarga, lingkungan pendidikan, hingga komunitas tempat anak tumbuh sebagai lapisan perlindungan pertama yang bersifat preventif.
Baca Juga: Terbitkan PP Tunas, Komdigi Diminta Berdayakan Orang Tua Awasi Anak di Ruang Digital
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyambut positif rencana pemberlakuan PP Tunas, namun menekankan pentingnya memastikan aturan pelaksana dapat dipahami secara luas oleh masyarakat. Ia mengingatkan perlunya penyelarasan pemahaman antara orang tua, pemerintah, dan platform digital agar tidak terjadi perbedaan cara pandang dalam menafsirkan peraturan.
"Apa saja yang diatur, apa yang dibolehkan atau tidak. Jangan sampai ada cara pandang berbeda; orang tua berbeda, Komdigi berbeda, platform berbeda. Ini harus diselaraskan," ujarnya.
Bahkan, Heru mengusulkan adanya simposium atau seminar nasional agar semua pemangku kepentingan memahami dan terlibat dalam upaya perlindungan anak. Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi teknis sangat krusial sebelum implementasi dilakukan secara penuh, karena tanpa parameter yang jelas, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi anak justru berisiko menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Pandangan tersebut sejalan dengan temuan studi terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang menekankan pentingnya indikator klasifikasi risiko yang jelas dan terukur. CIPS menyoroti bahwa tanpa indikator yang jelas, terdapat potensi penerapan kewajiban yang tidak konsisten antarplatform meskipun beroperasi dalam ekosistem digital yang sama. Lembaga ini juga mendorong pemerintah melibatkan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan indikator teknis agar kebijakan bersifat proporsional, berbasis bukti, dan dapat diimplementasikan.
Dari sisi pelaku usaha, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai implementasi PP Tunas perlu dirancang secara efisien dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem digital. idEA merekomendasikan adanya koordinasi lintas kementerian serta masa transisi yang memadai agar industri memiliki waktu menyesuaikan sistem dan proses operasional sebelum aturan diterapkan sepenuhnya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga mengingatkan bahwa perumusan kebijakan digital seperti PP Tunas perlu memahami dinamika ekosistem yang sangat beragam. Kadin menilai proses penyusunan aturan pelaksana sebaiknya dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru, agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional tanpa menghambat inovasi.
"Perumusan regulasi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak berdampak pada pemenuhan hak anak di ruang digital, seperti hak untuk mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi," ujar Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Aseanty Pahlevi di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos
Aseanty memperingatkan bahwa pembatasan yang tidak dirancang secara proporsional justru berpotensi mendorong anak-anak beralih ke ruang digital yang tidak memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan memadai, sehingga menimbulkan risiko yang lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya pemerintah mempertimbangkan masukan dari penggiat literasi digital dan berbagai pemangku kepentingan dalam menyempurnakan regulasi ini.
"Kedepankan prinsip kehatian-hatian, pertimbangkan banyak faktor, serta dengarkan suara banyak pihak untuk melindungi anak secara komprehensif. Kalau dipaksakan (tanpa perbaikan), melalui aturan teknisnya, akan terkesan terburu-buru, di saat regulasi ini masih butuh banyak perbaikan," ungkapnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa PP Tunas maupun peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Brand and Communication Manager Save The Children Dewi Sumanah menilai PP Tunas merupakan komitmen awal yang baik, namun mengingatkan bahwa regulasi tidak dapat berdiri sendiri dan perlu diperkuat dalam implementasinya.
"PP tunas ini merupakan komitmen awal yang baik oleh pemerintah. Dalam implementasi perlu ada roadmap untuk memperkuat regulasinya. Terutama literasi digital bagi para orang tua yang selama ini mayoritas absen dari aspek pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital," ujarnya.
Dewi menegaskan bahwa upaya perlindungan anak tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi yang membatasi, melainkan perlu penguatan sistem pendukung yang mendorong anak tetap memanfaatkan akses digital untuk pendidikan dan pengembangan diri. Penguatan tersebut mencakup peran keluarga, lingkungan pendidikan, hingga komunitas tempat anak tumbuh sebagai lapisan perlindungan pertama yang bersifat preventif.
Baca Juga: Terbitkan PP Tunas, Komdigi Diminta Berdayakan Orang Tua Awasi Anak di Ruang Digital
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyambut positif rencana pemberlakuan PP Tunas, namun menekankan pentingnya memastikan aturan pelaksana dapat dipahami secara luas oleh masyarakat. Ia mengingatkan perlunya penyelarasan pemahaman antara orang tua, pemerintah, dan platform digital agar tidak terjadi perbedaan cara pandang dalam menafsirkan peraturan.
"Apa saja yang diatur, apa yang dibolehkan atau tidak. Jangan sampai ada cara pandang berbeda; orang tua berbeda, Komdigi berbeda, platform berbeda. Ini harus diselaraskan," ujarnya.
Bahkan, Heru mengusulkan adanya simposium atau seminar nasional agar semua pemangku kepentingan memahami dan terlibat dalam upaya perlindungan anak. Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi teknis sangat krusial sebelum implementasi dilakukan secara penuh, karena tanpa parameter yang jelas, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi anak justru berisiko menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Pandangan tersebut sejalan dengan temuan studi terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang menekankan pentingnya indikator klasifikasi risiko yang jelas dan terukur. CIPS menyoroti bahwa tanpa indikator yang jelas, terdapat potensi penerapan kewajiban yang tidak konsisten antarplatform meskipun beroperasi dalam ekosistem digital yang sama. Lembaga ini juga mendorong pemerintah melibatkan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan indikator teknis agar kebijakan bersifat proporsional, berbasis bukti, dan dapat diimplementasikan.
Dari sisi pelaku usaha, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai implementasi PP Tunas perlu dirancang secara efisien dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem digital. idEA merekomendasikan adanya koordinasi lintas kementerian serta masa transisi yang memadai agar industri memiliki waktu menyesuaikan sistem dan proses operasional sebelum aturan diterapkan sepenuhnya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga mengingatkan bahwa perumusan kebijakan digital seperti PP Tunas perlu memahami dinamika ekosistem yang sangat beragam. Kadin menilai proses penyusunan aturan pelaksana sebaiknya dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru, agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional tanpa menghambat inovasi.
(nng)
Lihat Juga :