Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Kripto Sah untuk Investasi, Indodax Perkuat Edukasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:29 WIB
loading...
Muhammadiyah Terbitkan...
Muhammadiyah menerbitkan fatwa pada Maret 2026 yang menyatakan aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai dan sah dimanfaatkan sebagai instrumen investasi. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan fatwa pada Maret 2026 yang menyatakan aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai dan sah dimanfaatkan sebagai instrumen investasi. Namun, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran karena volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.

"Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang. Namun sebagai instrumen investasi, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor, sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital," ujar Vice President Indodax Antony Kusuma dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga: CEO Indodax Masuk 40 Under 40 Fortune Indonesia

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menilai aset kripto memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, yakni harta yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan secara sah. Aktivitas yang dinilai diperbolehkan antara lain investasi jangka panjang, perdagangan spot, serta staking produktif.

Sebaliknya, sejumlah praktik dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong atau short selling.



Fatwa tersebut juga menjawab perdebatan yang berkembang di kalangan umat Islam mengenai hukum penggunaan aset kripto. Dengan jumlah sekitar 242 juta penduduk Muslim, Indonesia menjadi negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia sehingga kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital dinilai semakin penting.

Baca Juga: Investor Kripto Tembus 20 Juta Orang, Indodax Catat Transaksi Rp201 T di 2025

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian). Namun, kripto dinilai dapat diperdagangkan sebagai komoditas atau aset sepanjang memenuhi syarat sebagai komoditi syar’i, memiliki underlying yang jelas, serta memberikan manfaat ekonomi.

Di sisi lain, minat masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026.

Sebagai salah satu pelaku industri, Indodax menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat literasi investasi kripto yang bertanggung jawab. Platform tersebut juga telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan serta menerapkan standar keamanan seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) guna mendukung ekosistem perdagangan aset digital yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
EORMC Merilis Strategi...
EORMC Merilis Strategi Keuangan Hijau, Berkomitmen Pembangunan Berkelanjutan
OKX Rilis Agent TradeKit,...
OKX Rilis Agent TradeKit, Permudah Integrasi AI ke Bursa Kripto
Bitcoin Pizza Day 2026,...
Bitcoin Pizza Day 2026, Indodax Pastikan Industri Kripto Kian Matang
Upbit Indonesia Bagikan...
Upbit Indonesia Bagikan 5 Langkah Memulai Investasi Kripto bagi Pemula
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Peluncuran CFX10 Tandai...
Peluncuran CFX10 Tandai Babak Baru Industri Kripto Indonesia
Rekomendasi
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Berita Terkini
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Wapres Minta MUI Buat...
Wapres Minta MUI Buat Fatwa Penggunaan Ganja untuk Pengobatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved