Regulasi Ruang Digital Anak Perlu Parameter Jelas dan Ruang Ekspresi
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:08 WIB
loading...
Implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital dinilai memerlukan transparansi serta dukungan ekosistem yang kuat. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital dinilai memerlukan transparansi serta dukungan ekosistem yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pemangku kepentingan. Regulasi juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan ruang bagi kreativitas mereka di ekosistem digital.
Direktur Eksekutif ICT Watch Indriyatno Banyumurti menilai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) akan berjalan efektif apabila didukung oleh parameter kebijakan yang jelas serta ekosistem pendukung yang memadai.
“Tantangan bagi PSE karena mereka diminta menyerahkan hasil self assessment tiga bulan lagi sesuai Pasal 62 Permen Komdigi, sementara indikatornya belum sepenuhnya siap," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: PP Tunas Berlaku Akhir Maret, Pelaku Industri Minta Regulasi Dimatangkan
Indriyatno menjelaskan salah satu aspek krusial dalam implementasi regulasi tersebut adalah penentuan parameter risiko platform digital. Menurutnya, transparansi dan objektivitas dalam proses penilaian risiko menjadi faktor penting agar tidak memunculkan interpretasi yang berbeda di antara para pemangku kepentingan.
Ia menambahkan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang telah diterbitkan masih membutuhkan penjabaran lebih lanjut melalui Keputusan Menteri. Penjabaran tersebut dinilai penting, terutama untuk memperjelas indikator risiko yang hingga kini masih ditunggu oleh berbagai pihak.
Selain aspek regulasi, Indriyatno menekankan bahwa keberhasilan perlindungan anak di ruang digital juga sangat bergantung pada kesiapan ekosistem pendukung, termasuk penguatan literasi digital secara luas. Edukasi dinilai perlu menjangkau orang tua, pengasuh di lingkungan keluarga, serta guru di sekolah agar mereka dapat mendampingi anak saat berinteraksi di dunia digital. “PSE pun wajib menjalankan edukasi ini dengan konten-konten yang diselipkan di platformnya,” tutur Indriyatno.
Ia juga menilai pentingnya menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak untuk berekspresi melalui platform yang memiliki standar pengawasan dan perlindungan yang memadai. Tanpa ruang yang aman, anak-anak berpotensi beralih ke platform yang sulit dipantau dan justru memiliki risiko lebih besar. “Jangan sampai mereka malah masuk ke platform yang sulit untuk dipantau dan punya aturan yang terbuka dengan risiko yang justru lebih besar bagi anak,” katanya.
Baca Juga: Terbitkan PP Tunas, Komdigi Diminta Berdayakan Orang Tua Awasi Anak di Ruang Digital
Senada, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai penyusunan kebijakan perlindungan anak di ruang digital perlu melibatkan lebih banyak pihak, termasuk anak-anak dan orang tua sebagai kelompok yang terdampak langsung. Ia menilai pendekatan kebijakan yang ada saat ini masih cenderung bersifat top-down. “Anak-anak sebagai sasaran kebijakan seharusnya juga didengar suaranya. Perlu ada dialog dengan mereka, orang tua, dan para pendidik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengingatkan agar implementasi PP TUNAS tidak justru membatasi hak anak muda untuk mengakses ruang digital, termasuk ruang diskusi daring. Ia menilai media sosial telah menjadi sarana penting bagi generasi muda untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta mengembangkan kreativitas.
“Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka," kata Usman.
Direktur Eksekutif ICT Watch Indriyatno Banyumurti menilai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) akan berjalan efektif apabila didukung oleh parameter kebijakan yang jelas serta ekosistem pendukung yang memadai.
“Tantangan bagi PSE karena mereka diminta menyerahkan hasil self assessment tiga bulan lagi sesuai Pasal 62 Permen Komdigi, sementara indikatornya belum sepenuhnya siap," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: PP Tunas Berlaku Akhir Maret, Pelaku Industri Minta Regulasi Dimatangkan
Indriyatno menjelaskan salah satu aspek krusial dalam implementasi regulasi tersebut adalah penentuan parameter risiko platform digital. Menurutnya, transparansi dan objektivitas dalam proses penilaian risiko menjadi faktor penting agar tidak memunculkan interpretasi yang berbeda di antara para pemangku kepentingan.
Ia menambahkan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang telah diterbitkan masih membutuhkan penjabaran lebih lanjut melalui Keputusan Menteri. Penjabaran tersebut dinilai penting, terutama untuk memperjelas indikator risiko yang hingga kini masih ditunggu oleh berbagai pihak.
Selain aspek regulasi, Indriyatno menekankan bahwa keberhasilan perlindungan anak di ruang digital juga sangat bergantung pada kesiapan ekosistem pendukung, termasuk penguatan literasi digital secara luas. Edukasi dinilai perlu menjangkau orang tua, pengasuh di lingkungan keluarga, serta guru di sekolah agar mereka dapat mendampingi anak saat berinteraksi di dunia digital. “PSE pun wajib menjalankan edukasi ini dengan konten-konten yang diselipkan di platformnya,” tutur Indriyatno.
Ia juga menilai pentingnya menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak untuk berekspresi melalui platform yang memiliki standar pengawasan dan perlindungan yang memadai. Tanpa ruang yang aman, anak-anak berpotensi beralih ke platform yang sulit dipantau dan justru memiliki risiko lebih besar. “Jangan sampai mereka malah masuk ke platform yang sulit untuk dipantau dan punya aturan yang terbuka dengan risiko yang justru lebih besar bagi anak,” katanya.
Baca Juga: Terbitkan PP Tunas, Komdigi Diminta Berdayakan Orang Tua Awasi Anak di Ruang Digital
Senada, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai penyusunan kebijakan perlindungan anak di ruang digital perlu melibatkan lebih banyak pihak, termasuk anak-anak dan orang tua sebagai kelompok yang terdampak langsung. Ia menilai pendekatan kebijakan yang ada saat ini masih cenderung bersifat top-down. “Anak-anak sebagai sasaran kebijakan seharusnya juga didengar suaranya. Perlu ada dialog dengan mereka, orang tua, dan para pendidik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengingatkan agar implementasi PP TUNAS tidak justru membatasi hak anak muda untuk mengakses ruang digital, termasuk ruang diskusi daring. Ia menilai media sosial telah menjadi sarana penting bagi generasi muda untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta mengembangkan kreativitas.
“Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka," kata Usman.
(nng)
Lihat Juga :