PP Tunas Berlaku Akhir Maret, Pelaku Industri Minta Regulasi Dimatangkan
Sabtu, 07 Maret 2026 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa PP Tunas maupun peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Brand and Communication Manager Save The Children Dewi Sumanah menilai PP Tunas merupakan komitmen awal yang baik, namun mengingatkan bahwa regulasi tidak dapat berdiri sendiri dan perlu diperkuat dalam implementasinya.
"PP tunas ini merupakan komitmen awal yang baik oleh pemerintah. Dalam implementasi perlu ada roadmap untuk memperkuat regulasinya. Terutama literasi digital bagi para orang tua yang selama ini mayoritas absen dari aspek pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital," ujarnya.
Dewi menegaskan bahwa upaya perlindungan anak tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi yang membatasi, melainkan perlu penguatan sistem pendukung yang mendorong anak tetap memanfaatkan akses digital untuk pendidikan dan pengembangan diri. Penguatan tersebut mencakup peran keluarga, lingkungan pendidikan, hingga komunitas tempat anak tumbuh sebagai lapisan perlindungan pertama yang bersifat preventif.
Baca Juga: Terbitkan PP Tunas, Komdigi Diminta Berdayakan Orang Tua Awasi Anak di Ruang Digital
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyambut positif rencana pemberlakuan PP Tunas, namun menekankan pentingnya memastikan aturan pelaksana dapat dipahami secara luas oleh masyarakat. Ia mengingatkan perlunya penyelarasan pemahaman antara orang tua, pemerintah, dan platform digital agar tidak terjadi perbedaan cara pandang dalam menafsirkan peraturan.
"Apa saja yang diatur, apa yang dibolehkan atau tidak. Jangan sampai ada cara pandang berbeda; orang tua berbeda, Komdigi berbeda, platform berbeda. Ini harus diselaraskan," ujarnya.
"PP tunas ini merupakan komitmen awal yang baik oleh pemerintah. Dalam implementasi perlu ada roadmap untuk memperkuat regulasinya. Terutama literasi digital bagi para orang tua yang selama ini mayoritas absen dari aspek pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital," ujarnya.
Dewi menegaskan bahwa upaya perlindungan anak tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi yang membatasi, melainkan perlu penguatan sistem pendukung yang mendorong anak tetap memanfaatkan akses digital untuk pendidikan dan pengembangan diri. Penguatan tersebut mencakup peran keluarga, lingkungan pendidikan, hingga komunitas tempat anak tumbuh sebagai lapisan perlindungan pertama yang bersifat preventif.
Baca Juga: Terbitkan PP Tunas, Komdigi Diminta Berdayakan Orang Tua Awasi Anak di Ruang Digital
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyambut positif rencana pemberlakuan PP Tunas, namun menekankan pentingnya memastikan aturan pelaksana dapat dipahami secara luas oleh masyarakat. Ia mengingatkan perlunya penyelarasan pemahaman antara orang tua, pemerintah, dan platform digital agar tidak terjadi perbedaan cara pandang dalam menafsirkan peraturan.
"Apa saja yang diatur, apa yang dibolehkan atau tidak. Jangan sampai ada cara pandang berbeda; orang tua berbeda, Komdigi berbeda, platform berbeda. Ini harus diselaraskan," ujarnya.
Lihat Juga :