Nisab Zakat Penghasilan Naik, Nilainya Setara 85 Gram Emas 14 Karat

Senin, 16 Maret 2026 - 22:55 WIB
loading...
A A A
Sebaliknya, acuan 14 karat yang masih dikategorikan sebagai emas (dzahab) menurut Mazhab Hanafi lebih proporsional dengan rata-rata penghasilan masyarakat Rp6,9 juta per bulan, memperluas basis muzaki sekaligus mengoptimalkan redistribusi kepada mustahik.



Analisis maqashid syariah menunjukkan tidak ada pilihan yang sempurna; untuk jangka panjang. Namun ia merekomendasikan regulasi PMA yang tidak mengunci pada satu standar tunggal serta membuka opsi pendekatan regional sesuai biaya hidup masing-masing wilayah.

Peneliti Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED INDEF), Akhmad Affandi Mahfudz menyampaikan, penyesuaian nisab zakat dilandasi oleh kenaikan harga emas, pertumbuhan upah nasional, serta dinamika ekonomi masyarakat agar kewajiban zakat tetap relevan bagi kelompok yang telah mencapai ambang penghasilan tertentu.

Fatwa MUI sebelumnya menetapkan nisab setara 85 gram emas tanpa menentukan kadar karat secara eksplisit, sehingga membuka ruang kajian lebih lanjut mengenai metodologi penetapan yang sesuai prinsip syariah. Dari sisi perpajakan, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh - sebuah keterkaitan strategis antara sistem zakat dan perpajakan nasional yang perlu dioptimalkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Ramadan 1447 H, BSI...
Ramadan 1447 H, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima Manfaat
Jamkrindo Syariah Salurkan...
Jamkrindo Syariah Salurkan Zakat Perusahaan Senilai Rp1,09 Miliar
Jamkrindo Syariah Salurkan...
Jamkrindo Syariah Salurkan Zakat Perusahaan untuk Korban Banjir di Sumatera
MNC Sekuritas Raih Penghargaan...
MNC Sekuritas Raih Penghargaan Mitra Terbaik dalam BAZNAS Awards 2025
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Rekomendasi
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Pemain Inggris Tolak...
Pemain Inggris Tolak Jabat Tangan Thomas Partey di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Infografis
Jadwal MotoGP Mandalika...
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Mampukah Marc Marquez Naik Podium?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved