Nisab Zakat Penghasilan Naik, Nilainya Setara 85 Gram Emas 14 Karat
Senin, 16 Maret 2026 - 22:55 WIB
loading...
A
A
A
Ia menekankan bahwa penguatan peran zakat memerlukan tiga pilar utama: harmonisasi fatwa dan kebijakan antara BAZNAS, MUI, dan Kementerian Agama untuk menciptakan kepastian hukum; penguatan tata kelola lembaga amil zakat melalui transparansi, akuntabilitas, dan digitalisasi; serta integrasi zakat dengan program pengentasan kemiskinan nasional guna memberdayakan mustahik secara berkelanjutan.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal dan Penghasilan yang Benar
Lebih lanjut Peneliti Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED INDEF), Rahmat Mulyana memaparkan, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, namun belum teroptimalkan. Dari sekitar 243 juta muslim, terdapat sekitar 40 juta muzaki potensial dengan potensi zakat mencapai Rp217-327 triliun per tahun, namun realisasi penghimpunan baru menyentuh sekitar Rp40,5 triliun atau hanya 12-15% dari total potensi.
Kesenjangan ini -yang ia sebut sebagai zakat structural gap- disebabkan oleh empat faktor utama: economic gap (basis muzaki yang masih kecil), registration gap (banyak muzaki potensial belum terdaftar), institutional gap (kelembagaan zakat belum optimal dan masih terfragmentasi), serta measurement gap (perbedaan metode perhitungan potensi dan realisasi).
Ia menegaskan bahwa zakat sejatinya merupakan bagian dari ekosistem ekonomi nasional: dana yang dihimpun dari muzaki melalui BAZNAS, LAZ, masjid, pesantren, platform digital, maupun payroll zakat, didistribusikan kepada mustahik untuk meningkatkan kesejahteraan mereka - yang pada gilirannya memperbesar kelas menengah, memperkuat basis muzaki, dan menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal dan Penghasilan yang Benar
Lebih lanjut Peneliti Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED INDEF), Rahmat Mulyana memaparkan, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, namun belum teroptimalkan. Dari sekitar 243 juta muslim, terdapat sekitar 40 juta muzaki potensial dengan potensi zakat mencapai Rp217-327 triliun per tahun, namun realisasi penghimpunan baru menyentuh sekitar Rp40,5 triliun atau hanya 12-15% dari total potensi.
Kesenjangan ini -yang ia sebut sebagai zakat structural gap- disebabkan oleh empat faktor utama: economic gap (basis muzaki yang masih kecil), registration gap (banyak muzaki potensial belum terdaftar), institutional gap (kelembagaan zakat belum optimal dan masih terfragmentasi), serta measurement gap (perbedaan metode perhitungan potensi dan realisasi).
Ia menegaskan bahwa zakat sejatinya merupakan bagian dari ekosistem ekonomi nasional: dana yang dihimpun dari muzaki melalui BAZNAS, LAZ, masjid, pesantren, platform digital, maupun payroll zakat, didistribusikan kepada mustahik untuk meningkatkan kesejahteraan mereka - yang pada gilirannya memperbesar kelas menengah, memperkuat basis muzaki, dan menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan.
(akr)
Lihat Juga :