RUU Ciptaker Dinilai Mengancam Keberlanjutan Hutan, Raksasa Sawit Diam-diam Dukung
Jum'at, 18 September 2020 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
Sejumlah ketentuan yang dinilai bermasalah dalam RUU Cipta Kerja tersebut meliputi: Dilonggarkannya persyaratan untuk melakukan peninjauan dampak lingkungan dari proyek industri dan agribisnis.
Diperkuatnya wewenang pemerintah pusat untuk menyetujui bisnis dan investasi di kawasan hutan dan lahan gambut yang telah ditunjuk secara resmi – meskipun saat ini tengah diberlakukan moratorium deforestasi di kawasan-kawasan tersebut.
Dihapusnya persyaratan yang mewajibkan setiap provinsi untuk mengalokasikan dan mempertahankan setidaknya 30% dari keseluruhan lahan milik provinsi tersebut sebagai tutupan hutan, dan sebaliknya malah mengizinkan masing-masing pemerintah provinsi untuk menetapkan standar mereka sendiri "secara proporsional".
Lalu Dihilangkannya tanggung jawab dan kewajiban hukum yang berlaku ketat bagi setiap perusahaan yang di areal konsesinya terjadi karhutla (kebakaran lahan dan hutan). Regulasi ini berperan sebagai insentif utama bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk mencegah dan memadamkan kebakaran yang mungkin terjadi serta menahan diri untuk tidak membakar lahan milik mereka sendiri.
Pemerintah telah membenarkan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut – yang mencakup penyisipan 174 pasal baru ke dalam 79 undang-undang yang mengatur bidang-bidang termasuk perpajakan, ketenagakerjaan, investasi dan lingkungan – merupakan instrumen penting untuk menciptakan lapangan kerja baru di tengah situasi pandemi virus Corona yang terjadi saat ini.
Ironisnya, ketentuan lingkungan yang bermasalah dalam RUU tersebut justru dapat memperburuk prospek ekonomi industri kelapa sawit. Importir utama minyak sawit seperti Uni Eropa dan Inggris saat ini tengah mempertimbangkan untuk memberlakukan standar lingkungan yang ketat perihal impor pertanian, termasuk juga minyak sawit.
Penerapan kebijakan “Tanpa Deforestasi, Tanpa Lahan Gambut, Tanpa Eksploitasi” (NDPE) telah banyak membantu produsen minyak sawit di Indonesia memenuhi standar tersebut. Pengesahan RUU Cipta Kerja ini kemungkinan besar akan mengakibatkan melonjaknya praktik deforestasi yang dilakukan oleh produsen minyak sawit serta mencemari nama baik industri minyak sawit dan juga para pelanggannya.
Unsur-unsur pro-deforestasi pada RUU tersebut juga dinilai mengabaikan moratorium pembukaan hutan untuk pembangunan perkebunan dan kayu yang ditetapkan secara permanen oleh Pemerintah Indonesia pada bulan Agustus 2019 lalu.
Terlepas dari reputasi dan ekonomi yang dipertaruhkan, perusahaan minyak sawit raksasa seperti Wilmar, Golden Agri, Musim Mas, Bunge, Sime Darby dan Louis Dreyfus dianggap gagal dalam menyuarakan keprihatinan mereka tentang RUU Cipta Kerja. Sementara itu, perusahaan produsen barang konsumen seperti Unilever dan Nestlé, yang telah berkomitmen pada kebijakan NDPE, juga tak bersuara mengenai pembahasan RUU tersebut.
Namun, tak semua perusahaan minyak sawit raksasa memilih diam dalam persoalan RUU tersebut. PT Astra Agro Lestari Tbk, yang merupakan anak perusahaan konglomerat asal Inggris Jardine Matheson, telah menyatakan dukungannya terhadap RUU Cipta Kerja.
Astra Agro Lestari adalah produsen minyak sawit terbesar kedua di Indonesia dan, melalui Wakil Presiden Direktur Joko Supriyono yang juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), memiliki pengaruh yang sangat besar baik di sektor minyak sawit maupun pemerintah Indonesia.
Diperkuatnya wewenang pemerintah pusat untuk menyetujui bisnis dan investasi di kawasan hutan dan lahan gambut yang telah ditunjuk secara resmi – meskipun saat ini tengah diberlakukan moratorium deforestasi di kawasan-kawasan tersebut.
Dihapusnya persyaratan yang mewajibkan setiap provinsi untuk mengalokasikan dan mempertahankan setidaknya 30% dari keseluruhan lahan milik provinsi tersebut sebagai tutupan hutan, dan sebaliknya malah mengizinkan masing-masing pemerintah provinsi untuk menetapkan standar mereka sendiri "secara proporsional".
Lalu Dihilangkannya tanggung jawab dan kewajiban hukum yang berlaku ketat bagi setiap perusahaan yang di areal konsesinya terjadi karhutla (kebakaran lahan dan hutan). Regulasi ini berperan sebagai insentif utama bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk mencegah dan memadamkan kebakaran yang mungkin terjadi serta menahan diri untuk tidak membakar lahan milik mereka sendiri.
Pemerintah telah membenarkan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut – yang mencakup penyisipan 174 pasal baru ke dalam 79 undang-undang yang mengatur bidang-bidang termasuk perpajakan, ketenagakerjaan, investasi dan lingkungan – merupakan instrumen penting untuk menciptakan lapangan kerja baru di tengah situasi pandemi virus Corona yang terjadi saat ini.
Ironisnya, ketentuan lingkungan yang bermasalah dalam RUU tersebut justru dapat memperburuk prospek ekonomi industri kelapa sawit. Importir utama minyak sawit seperti Uni Eropa dan Inggris saat ini tengah mempertimbangkan untuk memberlakukan standar lingkungan yang ketat perihal impor pertanian, termasuk juga minyak sawit.
Penerapan kebijakan “Tanpa Deforestasi, Tanpa Lahan Gambut, Tanpa Eksploitasi” (NDPE) telah banyak membantu produsen minyak sawit di Indonesia memenuhi standar tersebut. Pengesahan RUU Cipta Kerja ini kemungkinan besar akan mengakibatkan melonjaknya praktik deforestasi yang dilakukan oleh produsen minyak sawit serta mencemari nama baik industri minyak sawit dan juga para pelanggannya.
Unsur-unsur pro-deforestasi pada RUU tersebut juga dinilai mengabaikan moratorium pembukaan hutan untuk pembangunan perkebunan dan kayu yang ditetapkan secara permanen oleh Pemerintah Indonesia pada bulan Agustus 2019 lalu.
Terlepas dari reputasi dan ekonomi yang dipertaruhkan, perusahaan minyak sawit raksasa seperti Wilmar, Golden Agri, Musim Mas, Bunge, Sime Darby dan Louis Dreyfus dianggap gagal dalam menyuarakan keprihatinan mereka tentang RUU Cipta Kerja. Sementara itu, perusahaan produsen barang konsumen seperti Unilever dan Nestlé, yang telah berkomitmen pada kebijakan NDPE, juga tak bersuara mengenai pembahasan RUU tersebut.
Namun, tak semua perusahaan minyak sawit raksasa memilih diam dalam persoalan RUU tersebut. PT Astra Agro Lestari Tbk, yang merupakan anak perusahaan konglomerat asal Inggris Jardine Matheson, telah menyatakan dukungannya terhadap RUU Cipta Kerja.
Astra Agro Lestari adalah produsen minyak sawit terbesar kedua di Indonesia dan, melalui Wakil Presiden Direktur Joko Supriyono yang juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), memiliki pengaruh yang sangat besar baik di sektor minyak sawit maupun pemerintah Indonesia.
Lihat Juga :