Lonjakan Harga Minyak Dunia Menambah Beban APBN, Saatnya Percepat Implementasi B50
Selasa, 17 Maret 2026 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Tungkot menilai, pemerintah Indonesia telah memiliki pengalaman yang memadai untuk mengimplementasikan mandatori biodiesel B50. Ekosistem mandatori biodiesel yang telah terbangun hingga B40 (campuran 40 persen biodiesel dan 60 persen solar) merupakan modal penting untuk masuk ke tahapan B50 atau lebih.
PASPI mencatat, Indonesia merupakan negara dengan tingkat pencampuran atau blending rate biodiesel terbesar di dunia sekaligus produsen biodiesel ketiga terbesar dunia setelah kawasan Uni Eropa dan Amerika Serikat.
"Rencana B50 sebetulnya telah dipersiapkan pemerintah sebelum konflik Timteng terjadi saat ini," tegasnya.
Baca Juga: Tanpa Perhitungan Matang, Kebijakan B50 Berpotensi Mematikan Sawit Nasional
Perlu diketahui, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan mandatori biodiesel sejak tahun 2009 dengan tingkat pencampuran biodiesel sawit sebesar 1 persen dan 99 persen solar fosil (B1). Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi pengembangan kebijakan mandatori biodiesel melalui penguatan ekosistem dan intensitas mandatori biodiesel sawit hingga mencapai B40 per tahun 2025.
Salah satu bentuk dukungan pemerintah yakni melalui insentif pengembangan biodiesel untuk menutupi selisih harga indeks pasar (HIP) biodiesel dengan solar. Dukungan insentif tersebut berasal dari dana sawit hasil pungutan ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Tungkot memastikan, kapasitas industri biodiesel nasional yang mencapai sekitar 22,5 juta kiloliter cukup untuk mendukung implementasi B50 pada tahun ini. Ia menambahkan bahwa dari sisi ketersediaan bahan baku crude palm oil (CPO) juga mencukupi untuk memenuhi implementasi B50.
PASPI mencatat, Indonesia merupakan negara dengan tingkat pencampuran atau blending rate biodiesel terbesar di dunia sekaligus produsen biodiesel ketiga terbesar dunia setelah kawasan Uni Eropa dan Amerika Serikat.
"Rencana B50 sebetulnya telah dipersiapkan pemerintah sebelum konflik Timteng terjadi saat ini," tegasnya.
Baca Juga: Tanpa Perhitungan Matang, Kebijakan B50 Berpotensi Mematikan Sawit Nasional
Perlu diketahui, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan mandatori biodiesel sejak tahun 2009 dengan tingkat pencampuran biodiesel sawit sebesar 1 persen dan 99 persen solar fosil (B1). Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi pengembangan kebijakan mandatori biodiesel melalui penguatan ekosistem dan intensitas mandatori biodiesel sawit hingga mencapai B40 per tahun 2025.
Salah satu bentuk dukungan pemerintah yakni melalui insentif pengembangan biodiesel untuk menutupi selisih harga indeks pasar (HIP) biodiesel dengan solar. Dukungan insentif tersebut berasal dari dana sawit hasil pungutan ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Tungkot memastikan, kapasitas industri biodiesel nasional yang mencapai sekitar 22,5 juta kiloliter cukup untuk mendukung implementasi B50 pada tahun ini. Ia menambahkan bahwa dari sisi ketersediaan bahan baku crude palm oil (CPO) juga mencukupi untuk memenuhi implementasi B50.
Lihat Juga :