Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame

Minggu, 22 Maret 2026 - 01:00 WIB
loading...
Tanpa Antre, Pajak Reklame...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembangkan transformasi digital dalam pelayanan perpajakan daerah melalui inovasi E-Reklame. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Di tengah dinamika perkotaan yang semakin cepat, kebutuhan akan pelayanan publik yang praktis dan responsif menjadi semakin penting. Mobilitas masyarakat yang tinggi, khususnya pelaku usaha dan pekerja dengan jadwal padat, kerap menjadi tantangan dalam memenuhi kewajiban administrasi, termasuk kewajiban perpajakan daerah.

Menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengembangkan transformasi digital dalam pelayanan perpajakan daerah melalui inovasi E-Reklame. Layanan ini menghadirkan kemudahan pengurusan Pajak Reklame secara online, sehingga Wajib Pajak dapat mengakses dan menyelesaikan kewajibannya kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

"Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, E-Reklame menjadi solusi yang lebih fleksibel, efisien, dan transparan dalam pengelolaan Pajak Reklame," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangan resmi, Minggu (22/3/2026).

Baca Juga: Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah

Layanan E-Reklame dapat diakses melalui laman resmi www.pajakonline.jakarta.go.id. Wajib Pajak yang belum memiliki akun Pajak Online diimbau untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar dapat memanfaatkan seluruh fitur yang tersedia.



Melalui E-Reklame, Wajib Pajak dapat melakukan berbagai layanan secara daring, antara lain:

- Pendaftaran reklame baru
- Pembetulan reklame
- Pembatalan reklame
- Pengurangan reklame
- Pembayaran secara angsuran
- Pemindahbukuan reklame
- Perpanjangan reklame
- Pendaftaran biro reklame
- Perpanjangan biro reklame
- Penutupan reklame
- Penetapan reklame otomatis
- Simulasi perhitungan pajak reklame

Adapun beragam fitur tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian proses administrasi perpajakan.

Praktis, Efisien, dan Transparan

Melalui E-Reklame, seluruh proses pengurusan dapat dilakukan secara digital. Dokumen pendukung cukup disiapkan dalam bentuk soft file dan diunggah sesuai ketentuan sistem, tanpa perlu mencetak atau menyerahkan berkas fisik. Layanan ini tidak hanya memangkas waktu dan antrean, tetapi juga membantu menghemat biaya serta tenaga.

Baca Juga: DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5% bagi UMKM

Lebih dari sekadar kemudahan administratif, penggunaan E-Reklame juga menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung transformasi pelayanan publik yang modern dan transparan. Sistem yang terintegrasi memungkinkan proses yang lebih efektif serta selaras dengan kebutuhan masyarakat perkotaan yang dinamis.

Kehadiran E-Reklame merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadirkan inovasi digital di bidang perpajakan daerah. Langkah ini sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan Pajak Daerah guna mendukung pembangunan kota yang lebih baik, berkelanjutan, dan inklusif. Dengan memanfaatkan E-Reklame, pengurusan Pajak Reklame kini menjadi lebih cepat, mudah, dan aman.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
PSBB Bikin Sepi, Pengusaha...
PSBB Bikin Sepi, Pengusaha Mal Minta Penghapusan Bayar Pajak
Tak Semua Reklame Kena...
Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI
Yuk, Kenali Objek Pajak...
Yuk, Kenali Objek Pajak Reklame sesuai Peraturan Terbaru di Sini
Mau Pasang Reklame?...
Mau Pasang Reklame? Simak Dulu Aturan Pajak Terbarunya!
Rekomendasi
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved