Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu

Jum'at, 11 April 2025 - 13:20 WIB
loading...
Aturan Pajak Reklame...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja memperbarui aturan terkait pajak reklame lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja memperbarui aturan terkait pajak reklame lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini jadi langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Pelaku usaha perlu semakin paham soal jenis reklame yang dikenai pajak, cara menghitungnya, sampai ketentuan waktu pembayarannya," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Pramono Anung Copot Direktur IT Bank DKI Buntut Gangguan Layanan Digital

Pajak mulai dikenakan sejak reklame dipasang atau ditayangkan. Pembayarannya dilakukan sesuai lokasi pemasangan, kalau reklame di kendaraan, mengacu pada lokasi usaha penyelenggara reklamenya.

Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas media promosi—apapun bentuknya, yang bertujuan menarik perhatian publik. Bentuknya bisa beragam: billboard, spanduk, stiker, videotron, hingga yang ditempel di kendaraan atau bahkan reklame berbasis udara.

Baca Juga: Inovasi Pajak di Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Efisien


Berikut jenis-jenis reklame yang masuk objek pajak:


1. Papan iklan, billboard, videotron, megatron

2. Spanduk, banner, kain reklame

3. Stiker promosi

4. Selebaran atau flyer

5. Iklan di kendaraan (mobil, bus, motor)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Ini Destinasi Ramah...
Ini Destinasi Ramah Anak untuk Mengisi Liburan Sekolah di Jakarta
Rekomendasi
Suka Takut Minum Vitamin...
Suka Takut Minum Vitamin C Karena Bikin Lambung Perih? Ini Penjelasannya
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Salah Umumkan Ayah Messi...
Salah Umumkan Ayah Messi Meninggal, Presenter Argentina Mundur
Berita Terkini
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved