Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Ini Mekanismenya
Jum'at, 27 Maret 2026 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
Barang hanya dapat berada di TPS dalam jangka waktu tertentu untuk menghindari penumpukan yang dapat menghambat arus logistik. Jika kewajiban tidak dipenuhi hingga batas waktu, barang dapat berstatus tidak dikuasai, dikuasai negara, atau menjadi milik negara.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 178 Tahun 2019. Regulasi ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku 90 hari setelahnya.
Aturan baru ini dilatarbelakangi tingginya volume barang yang tidak diselesaikan kewajibannya serta kebutuhan pengaturan lebih rinci, termasuk untuk barang berupa uang tunai dan kerja sama pemusnahan dengan pihak lain.
Baca Juga: Lantik 1.585 Pejabat Baru Kemenkeu, Purbaya Singgung Rusaknya Citra Pajak dan Bea Cukai
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 178 Tahun 2019. Regulasi ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku 90 hari setelahnya.
Aturan baru ini dilatarbelakangi tingginya volume barang yang tidak diselesaikan kewajibannya serta kebutuhan pengaturan lebih rinci, termasuk untuk barang berupa uang tunai dan kerja sama pemusnahan dengan pihak lain.
Baca Juga: Lantik 1.585 Pejabat Baru Kemenkeu, Purbaya Singgung Rusaknya Citra Pajak dan Bea Cukai
Lihat Juga :