Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Ini Mekanismenya
Jum'at, 27 Maret 2026 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
Sejumlah ketentuan baru yang diatur antara lain mekanisme lelang ulang, pengelolaan barang di kawasan perdagangan bebas, pemberian imbalan jasa pralelang, hingga kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban.
Selain itu, regulasi ini juga mempercepat proses penyelesaian barang melalui penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa lelang serta pelimpahan sebagian kewenangan kepada pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami kewajiban kepabeanan agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan pengelolaan barang di kawasan pabean menjadi lebih efektif, transparan, dan mendukung kelancaran perdagangan internasional.
Selain itu, regulasi ini juga mempercepat proses penyelesaian barang melalui penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa lelang serta pelimpahan sebagian kewenangan kepada pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami kewajiban kepabeanan agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan pengelolaan barang di kawasan pabean menjadi lebih efektif, transparan, dan mendukung kelancaran perdagangan internasional.
(nng)
Lihat Juga :