Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman bagi Inovasi Ekonomi Kreatif
Senin, 30 Maret 2026 - 17:33 WIB
loading...
A
A
A
Leontinus juga menegaskan bahwa Amsal hanya bertindak sebagai penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensi. Ia menekankan bahwa yang bersangkutan bukan pemegang otoritas anggaran yang menentukan alokasi dana negara.
Baca Juga: Kasus Amsal Sitepu di Sumut, Kawendra: Jangan Zalimi Pejuang Ekraf
Sebagai koordinator sektor pemberdayaan masyarakat, Kemenko PM menegaskan perlindungan terhadap pelaku industri kreatif merupakan hal mendasar bagi keberlanjutan ekonomi nasional. Jika kasus serupa terus terjadi, hal itu dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.
Leontinus menambahkan, perhatian dari pimpinan Komisi III DPR RI terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan dorongan moral bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk tetap berkarya tanpa rasa takut, selama berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Amsal Sitepu di Sumut, Kawendra: Jangan Zalimi Pejuang Ekraf
Sebagai koordinator sektor pemberdayaan masyarakat, Kemenko PM menegaskan perlindungan terhadap pelaku industri kreatif merupakan hal mendasar bagi keberlanjutan ekonomi nasional. Jika kasus serupa terus terjadi, hal itu dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.
Leontinus menambahkan, perhatian dari pimpinan Komisi III DPR RI terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan dorongan moral bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk tetap berkarya tanpa rasa takut, selama berada dalam koridor hukum yang berlaku.
(nng)
Lihat Juga :