WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Selasa, 31 Maret 2026 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, SE Menteri Ketenagakerjaan nantinya juga akan mencakup imbauan penghematan energi di lingkungan kerja. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam merespons tekanan global, khususnya di sektor energi.
Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu menetapkan kebijakan WFH bagi ASN yang berlaku satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan diterapkan di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Airlangga: WFH Sehari bagi ASN Tiap Jumat Hemat APBN Rp6,2 Triliun
Pengaturan teknis terkait pelaksanaan WFH bagi ASN akan dituangkan dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
Airlangga menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah adaptif dan preventif pemerintah dalam menghadapi dinamika global, termasuk gejolak geopolitik yang berdampak pada sektor energi dan ekonomi. Transformasi pola kerja melalui WFH diharapkan dapat mendorong budaya kerja yang lebih efisien, produktif, serta berbasis digital di tengah tantangan global yang terus berkembang.
Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu menetapkan kebijakan WFH bagi ASN yang berlaku satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan diterapkan di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Airlangga: WFH Sehari bagi ASN Tiap Jumat Hemat APBN Rp6,2 Triliun
Pengaturan teknis terkait pelaksanaan WFH bagi ASN akan dituangkan dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
Airlangga menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah adaptif dan preventif pemerintah dalam menghadapi dinamika global, termasuk gejolak geopolitik yang berdampak pada sektor energi dan ekonomi. Transformasi pola kerja melalui WFH diharapkan dapat mendorong budaya kerja yang lebih efisien, produktif, serta berbasis digital di tengah tantangan global yang terus berkembang.
(nng)
Lihat Juga :