Pemprov DKI Didorong Bentuk BUMD Khusus Demi Ketahanan Energi
Rabu, 01 April 2026 - 20:51 WIB
loading...
Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Syamsir Abduh. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan arah transisi energi melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2023–2050.
Dokumen ini mematok visi ambisius: terpenuhinya kebutuhan energi yang berwawasan lingkungan, terdepan dalam pemanfaatan teknologi energi bersih, serta mendorong partisipasi masyarakat. Namun, di balik sederet target besar itu, muncul satu pertanyaan krusial: siapa motor penggeraknya?
Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Syamsir Abduh, menilai pembentukan atau penguatan BUMD Energi menjadi kebutuhan mendesak agar target RUED tidak sekadar menjadi dokumen normatif.
Dia menegaskan, pembentukan BUMD Energi bukan sekedar opsi tetapi instrumen strategis untuk kedaulatan energi daerah, peningkatan PAD, optimalisasi potensi sumber daya lokal, dan akselerasi transisi energi.
“Kalau Jakarta ingin serius menuju net zero emission 2050, harus ada entitas bisnis daerah yang fokus di sektor energi. Tanpa itu, implementasi akan tersebar dan kurang terkoordinasi,” ujar Syamsir dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: PP Tunas Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan Gawai di Sekolah
Dalam Perda RUED, Pemprov DKI menargetkan peningkatan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) dan efisiensi energi sebagai tulang punggung transisi energi bersih.
Sejumlah target konkret telah dipatok. Di sektor transportasi, elektrifikasi kendaraan ditargetkan minimal 10 persen pada 2030 dan melonjak menjadi 75 persen pada 2050. Program ini mencakup mobil listrik, sepeda motor listrik, hingga elektrifikasi armada Transjakarta.
Tak hanya itu, penggunaan kompor listrik di rumah tangga juga didorong, dengan target minimal 50 persen rumah tangga beralih pada 2050. Sementara itu, transisi gas bumi diperluas untuk sektor rumah tangga, komersial, industri, dan transportasi sebagai energi peralihan yang lebih bersih.
RUED juga membuka ruang pengembangan elektrifikasi berbasis hidrogen. Penggunaan mobil listrik berteknologi hidrogen ditargetkan mulai paling lambat 2030 dan mencapai 20 persen dari total mobil listrik pada 2050.
Selain itu, pengendalian emisi gas rumah kaca dan polusi udara dari sektor energi menjadi prioritas, termasuk penyediaan energi terpusat dan pengembangan EBT di wilayah Kepulauan Seribu. Semua itu diarahkan untuk mendukung target nol emisi (net zero emission) Jakarta pada 2050 melalui pendekatan sustainable mobility dan efisiensi energi.
Perlu Operator Khusus
Menurutnya, kompleksitas target tersebut memerlukan operator khusus di level daerah. “RUED itu blueprint. Tapi blueprint harus diterjemahkan ke proyek konkret: pembangunan pembangkit EBT, infrastruktur charging station, pengembangan hidrogen, sampai manajemen energi di gedung-gedung. Di sinilah BUMD Energi berperan,” katanya.
Ia menilai BUMD Energi dapat menjadi agregator investasi, pengelola proyek energi bersih, sekaligus mitra strategis pemerintah pusat dan swasta. Tanpa badan usaha khusus, Jakarta berisiko bergantung sepenuhnya pada pihak eksternal dalam pembiayaan dan teknologi.
“Kalau DKI ingin terdepan dalam teknologi energi bersih, harus punya kendaraan institusional yang kuat. BUMD bisa menjadi instrumen kebijakan sekaligus pelaku bisnis,” katanya.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Sudah Teken Surat Kebijakan WFH
Perda RUED 2023–2050 sendiri telah menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI untuk memperkuat efisiensi energi dan air serta mempercepat transisi energi. Namun, menurut Iwa, keberhasilan akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi dan tata kelola.
“Visinya sudah progresif. Tantangannya sekarang pada eksekusi. Tanpa struktur kelembagaan yang solid, target bauran EBT, elektrifikasi 75 persen, dan net zero 2050 akan sulit tercapai,” tuturnya.
Ia menambahkan, pembentukan BUMD Energi bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan, melainkan memastikan keamanan energi, stabilitas harga, dan keberlanjutan lingkungan di ibu kota. “Energi itu urusan strategis. Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional tidak boleh setengah hati,” katanya.
Dokumen ini mematok visi ambisius: terpenuhinya kebutuhan energi yang berwawasan lingkungan, terdepan dalam pemanfaatan teknologi energi bersih, serta mendorong partisipasi masyarakat. Namun, di balik sederet target besar itu, muncul satu pertanyaan krusial: siapa motor penggeraknya?
Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Syamsir Abduh, menilai pembentukan atau penguatan BUMD Energi menjadi kebutuhan mendesak agar target RUED tidak sekadar menjadi dokumen normatif.
Dia menegaskan, pembentukan BUMD Energi bukan sekedar opsi tetapi instrumen strategis untuk kedaulatan energi daerah, peningkatan PAD, optimalisasi potensi sumber daya lokal, dan akselerasi transisi energi.
“Kalau Jakarta ingin serius menuju net zero emission 2050, harus ada entitas bisnis daerah yang fokus di sektor energi. Tanpa itu, implementasi akan tersebar dan kurang terkoordinasi,” ujar Syamsir dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: PP Tunas Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan Gawai di Sekolah
Dalam Perda RUED, Pemprov DKI menargetkan peningkatan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) dan efisiensi energi sebagai tulang punggung transisi energi bersih.
Sejumlah target konkret telah dipatok. Di sektor transportasi, elektrifikasi kendaraan ditargetkan minimal 10 persen pada 2030 dan melonjak menjadi 75 persen pada 2050. Program ini mencakup mobil listrik, sepeda motor listrik, hingga elektrifikasi armada Transjakarta.
Tak hanya itu, penggunaan kompor listrik di rumah tangga juga didorong, dengan target minimal 50 persen rumah tangga beralih pada 2050. Sementara itu, transisi gas bumi diperluas untuk sektor rumah tangga, komersial, industri, dan transportasi sebagai energi peralihan yang lebih bersih.
RUED juga membuka ruang pengembangan elektrifikasi berbasis hidrogen. Penggunaan mobil listrik berteknologi hidrogen ditargetkan mulai paling lambat 2030 dan mencapai 20 persen dari total mobil listrik pada 2050.
Selain itu, pengendalian emisi gas rumah kaca dan polusi udara dari sektor energi menjadi prioritas, termasuk penyediaan energi terpusat dan pengembangan EBT di wilayah Kepulauan Seribu. Semua itu diarahkan untuk mendukung target nol emisi (net zero emission) Jakarta pada 2050 melalui pendekatan sustainable mobility dan efisiensi energi.
Perlu Operator Khusus
Menurutnya, kompleksitas target tersebut memerlukan operator khusus di level daerah. “RUED itu blueprint. Tapi blueprint harus diterjemahkan ke proyek konkret: pembangunan pembangkit EBT, infrastruktur charging station, pengembangan hidrogen, sampai manajemen energi di gedung-gedung. Di sinilah BUMD Energi berperan,” katanya.
Ia menilai BUMD Energi dapat menjadi agregator investasi, pengelola proyek energi bersih, sekaligus mitra strategis pemerintah pusat dan swasta. Tanpa badan usaha khusus, Jakarta berisiko bergantung sepenuhnya pada pihak eksternal dalam pembiayaan dan teknologi.
“Kalau DKI ingin terdepan dalam teknologi energi bersih, harus punya kendaraan institusional yang kuat. BUMD bisa menjadi instrumen kebijakan sekaligus pelaku bisnis,” katanya.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Sudah Teken Surat Kebijakan WFH
Perda RUED 2023–2050 sendiri telah menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI untuk memperkuat efisiensi energi dan air serta mempercepat transisi energi. Namun, menurut Iwa, keberhasilan akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi dan tata kelola.
“Visinya sudah progresif. Tantangannya sekarang pada eksekusi. Tanpa struktur kelembagaan yang solid, target bauran EBT, elektrifikasi 75 persen, dan net zero 2050 akan sulit tercapai,” tuturnya.
Ia menambahkan, pembentukan BUMD Energi bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan, melainkan memastikan keamanan energi, stabilitas harga, dan keberlanjutan lingkungan di ibu kota. “Energi itu urusan strategis. Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional tidak boleh setengah hati,” katanya.
(nng)
Lihat Juga :