Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat

Kamis, 02 April 2026 - 13:30 WIB
loading...
Jenis Pekerjaan Ini...
Menaker Yassierli menegaskan, jenis pekerjaan apa saja yang dikecualikan dalam penerapan WFH satu hari dalam sepekan bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mendorong penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja di sektor swasta , BUMN, dan BUMD. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli menegaskan, pengecualian diberikan agar aktivitas vital tetap berjalan dan tidak mengganggu layanan publik maupun operasional industri. Baca Juga: Pegawai Swasta Didorong Ikut WFH Seminggu Sekali, Menaker: Gaji Tetap Dibayar

"Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang memang memerlukan kehadiran fisik, baik untuk pelayanan maupun operasional," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).



Sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain sektor kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Selain itu, sektor energi seperti bahan bakar minyak (BBM), gas, dan listrik juga tetap harus beroperasi secara langsung.

Pemerintah juga mengecualikan sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat, seperti jalan tol, penyediaan air bersih, serta pengangkutan sampah. Sektor ritel dan perdagangan bahan pokok, termasuk pasar dan pusat perbelanjaan, juga tidak masuk dalam skema WFH.

Baca Juga: WFH Jumat: Solusi Krisis Energi atau Sekadar Ilusi ‘Long Weekend’?

Di sisi lain, sektor industri dan produksi, khususnya pabrik yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin, tetap diwajibkan bekerja di lokasi. Hal yang sama berlaku untuk sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality.

Tak hanya itu, sektor makanan dan minuman seperti restoran dan kafe, sektor transportasi dan logistik yang mencakup angkutan penumpang dan barang, hingga sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal juga termasuk dalam daftar pengecualian.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengatur teknis pelaksanaan WFH sesuai kondisi masing-masing. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk mengoptimalkan penggunaan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif.

"Yang terpenting adalah keseimbangan antara efisiensi energi dan keberlangsungan operasional. Karena itu, tidak semua sektor bisa menerapkan WFH," kata Yassierli.

Selain kebijakan WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan menjalankan program efisiensi energi di tempat kerja, mulai dari penggunaan teknologi hemat energi hingga pengawasan konsumsi listrik dan bahan bakar secara terukur. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga ketahanan energi nasional tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Nasib WFH ASN Lanjut...
Nasib WFH ASN Lanjut Terus atau Setop? Ini Kata Purbaya
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Rekomendasi
Menteri Perang AS Kecam...
Menteri Perang AS Kecam Negara-negara NATO: Menumpang Gratis, tapi Tolak Bantu Melawan Iran!
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Berita Terkini
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Infografis
Tak Bisa Ditandingi...
Tak Bisa Ditandingi NATO, Ini Kehebatan Kapal Selam Nuklir Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved