Pertamina Patra Niaga Apresiasi Bareskrim Polri Tegakkan Hukum Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi
Rabu, 08 April 2026 - 17:52 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa dalam periode 2025 hingga 2026, pihaknya bersama jajaran Polda telah melakukan penegakan hukum secara intensif terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia.
“Modus operandi dari para pelaku antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU lalu ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi, penggunaan truk modifikasi, serta penggunaan plat nomor palsu untuk menyiasati barcode. Sedangkan untuk LPG subsidi, modusnya adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg untuk dijual sebagai non subsidi,” ungkap Irhamni.
Dia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi energi bersubsidi. “Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antara Polri dengan TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, serta dukungan masyarakat. Ke depan, kami akan terus memperkuat kerja sama ini dalam meningkatkan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan di sektor energi,” papar Irhamni.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung dan mengapresiasi Aparat Penegak Hukum dalam penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Eko Ricky menyampaikan subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Modus operandi dari para pelaku antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU lalu ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi, penggunaan truk modifikasi, serta penggunaan plat nomor palsu untuk menyiasati barcode. Sedangkan untuk LPG subsidi, modusnya adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg untuk dijual sebagai non subsidi,” ungkap Irhamni.
Dia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi energi bersubsidi. “Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antara Polri dengan TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, serta dukungan masyarakat. Ke depan, kami akan terus memperkuat kerja sama ini dalam meningkatkan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan di sektor energi,” papar Irhamni.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung dan mengapresiasi Aparat Penegak Hukum dalam penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Eko Ricky menyampaikan subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Lihat Juga :