Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA

Jum'at, 10 April 2026 - 18:34 WIB
loading...
Putusan Mahkamah Agung...
Mahkamah Agung RI keluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Worcas atas gugatan BYD terkait sengketa merek DENZA. Foto/Worcas Group
A A A
JAKARTA - Sengketa merek antara Worcas Group dan produsen otomotif listrik asal China, BYD, terkait penggunaan nama DENZA, resmi berakhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Worcas dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.

Sekadar diketahui, sejak Januari 2025, BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan merek DENZA di pasar Indonesia. Hal ini kemudian memicu sengketa hukum yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga: WORCAS Group Bangun Kantor Pusat di Bali, Dibangun Mewah di Nusa Dua

Dalam gugatannya, BYD mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek DENZA secara global, penetapan DENZA sebagai merek terkenal, serta klaim adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar Nomor IDM001176306 kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi.

Selain itu, BYD juga menuding bahwa pendaftaran merek oleh pihak Worcas dilakukan dengan itikad tidak baik, serta meminta pembatalan atas merek tersebut.

Namun demikian, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan menolak gugatan BYD untuk seluruhnya dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Prinsip ini berarti bahwa putusan kasasi ini menegaskan penerapan prinsip first to file tetap menjadi landasan utama dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia.

Prinsip ini mengandung arti bahwa hak atas suatu kekayaan intelektual diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran dan menggunakan merek tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 28 April 2025 juga telah menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum terkait sengketa merek DENZA dengan Worcas Group di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Angela, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,” ujar Angela saat ditemui oleh awak media.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Tinjauan ke Lampung,...
Tinjauan ke Lampung, Ali Masykur Musa Dorong Layanan infrastruktur EV Makin Andal
WORCAS Gala Dinner 2026...
WORCAS Gala Dinner 2026 Tandai 91 Tahun Perjalanan Menjaga Keaslian Kopi Luwak
Resmikan SPKLU ke-5.000...
Resmikan SPKLU ke-5.000 di Priok, PLN Perkuat Infrastruktur Kendaraan Listrik
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Purbaya Ungkap Subsidi...
Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit Dimulai Juni 2026, Insentif Mobil Berapa?
Kasus Mobil Listrik...
Kasus Mobil Listrik Meledak Tinggi, Ahli Otomotif Angkat Bicara
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Rekomendasi
Israel Temukan Batu...
Israel Temukan Batu Suci Berusia 2.700 Tahun yang Tertulis dalam Alkitab
Volkswagen Memangkas...
Volkswagen Memangkas Produksi Pabriknya di Jerman, Ini Pertimbangan
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Berita Terkini
Tantang Dominasi Dolar...
Tantang Dominasi Dolar AS, China Perluas Penggunaan Yuan secara Global
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, Infiniti Land dan UI Jalin Kolaborasi
IHSG Anjlok Lebih 1%...
IHSG Anjlok Lebih 1% ke 6.154 Siang Ini
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved