Jemaah Haji Bawa Uang Rp100 Juta ke Atas Wajib Lapor Bea Cukai

Kamis, 16 April 2026 - 17:05 WIB
loading...
Jemaah Haji Bawa Uang...
Jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkan kepada Bea Cukai. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkan kepada Bea Cukai.



Kepala Seksi III Direktorat Teknis Kepabeanan, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan arus uang lintas negara yang dikoordinasikan dengan otoritas terkait.

"Untuk pembawaan uang tunai yang masuk ke Indonesia, jika nilainya Rp100 juta atau lebih, wajib dilaporkan kepada Bea Cukai," ujar Cindhe dalam media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Menhaj: Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji 22 April, Puncak Haji 25-26 Mei

Ia menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada otoritas yang berwenang, termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mendukung pengawasan stabilitas sistem keuangan. "Laporan yang disampaikan melalui Bea Cukai akan disampaikan kepada Bank Indonesia maupun PPATK," kata Cindhe.

Baca Juga: Petugas Haji Mulai Berangkat ke Arab Saudi 13 April 2026

Sementara itu, bagi jemaah yang membawa uang tunai di bawah batas tersebut tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, termasuk jemaah haji, sebagai upaya menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan arus uang lintas negara. "Kalau di bawah itu silahkan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," tutupnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Rekomendasi
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved