DJP Siapkan Renstra 2025–2029, Jalan Tol Bakal Kena PPN
Selasa, 21 April 2026 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
Implementasi Renstra ini juga mencakup pengawasan kepatuhan pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah tersebut diambil untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha domestik dan memastikan perusahaan digital luar negeri memberikan kontribusi perpajakan yang setara atas aktivitas ekonominya di Indonesia.
Baca Juga: Bayar Tol Tanpa Sentuh Belum Juga Diterapkan di Indonesia, Berikut Kendalanya
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh rangkaian kebijakan yang ditetapkan sejak Desember 2025 ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak. Penyesuaian sistem perpajakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam merespons isu lingkungan melalui pajak karbon serta digitalisasi ekonomi.
DJP optimistis dapat meningkatkan rasio pajak nasional secara berkelanjutan. Penguatan struktur penerimaan dari berbagai sektor yang selama ini belum terjamah diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi pembiayaan pembangunan nasional di masa depan.
Baca Juga: Bayar Tol Tanpa Sentuh Belum Juga Diterapkan di Indonesia, Berikut Kendalanya
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh rangkaian kebijakan yang ditetapkan sejak Desember 2025 ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak. Penyesuaian sistem perpajakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam merespons isu lingkungan melalui pajak karbon serta digitalisasi ekonomi.
DJP optimistis dapat meningkatkan rasio pajak nasional secara berkelanjutan. Penguatan struktur penerimaan dari berbagai sektor yang selama ini belum terjamah diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi pembiayaan pembangunan nasional di masa depan.
(nng)
Lihat Juga :