Veritask Luncurkan AiYU, Teknologi AI Hukum Berbasis Traceability
Rabu, 22 April 2026 - 12:01 WIB
loading...
Veritask, resmi meluncurkan AiYU sebagai teknologi Agentic Artificial Intelligence (AI) pertama di Indonesia untuk sektor hukum dan kepatuhan. FOTO/Shutterstock
A
A
A
JAKARTA - Platform teknologi hukum berbasis kecerdasan buatan, Veritask, resmi meluncurkan AiYU sebagai teknologi Agentic Artificial Intelligence (AI) pertama di Indonesia untuk sektor hukum dan kepatuhan. Inovasi ini diharapkan memperluas akses layanan hukum sekaligus meningkatkan akurasi analisis berbasis regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak membangun chatbot hukum. Itu ada banyak. Kami membangun infrastruktur dan sistem yang bisa mengaudit jawabannya sendiri," ujar Chief Product and Tech & Co-Founder Eugenius Mario dalam keterangan pers, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Canggih, Panitia SNPMB Pakai AI untuk Berantas Joki UTBK 2026
Ia menjelaskan, AiYU dirancang dengan kemampuan traceability, yakni setiap jawaban dilengkapi rujukan pasal dalam undang-undang, hubungan antar regulasi, hingga status keberlakuannya. Pendekatan ini dinilai krusial di industri hukum, di mana akurasi dan akuntabilitas menjadi faktor utama.
Berbeda dengan teknologi AI legal konvensional yang terbatas pada fungsi tanya-jawab, AiYU mampu melakukan analisis end-to-end mulai dari riset regulasi, penyusunan dokumen hukum (legal drafting), translasi, hingga review kontrak dan penyusunan opini hukum. Platform ini juga dilengkapi fitur regulatory intelligence yang terhubung dengan lebih dari 300.000 regulasi serta jutaan putusan pengadilan di Indonesia. Basis data tersebut diperbarui secara berkala untuk memastikan pengguna memperoleh informasi hukum terkini.
Chief Legal & Co-Founder Sri H. Rahayu mengatakan, peluncuran AiYU juga menjadi upaya memperluas akses teknologi hukum yang sebelumnya hanya dapat dijangkau oleh korporasi besar dengan biaya tinggi. Menurutnya, dengan skema berlangganan mulai Rp350.000 per bulan, layanan analisis hukum kini dapat diakses oleh firma kecil, penasihat hukum internal, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Sementara itu, Chief Executive & Co-Founder Rikordias Siahaan menambahkan bahwa setiap output AiYU dilengkapi rantai referensi lengkap, termasuk pasal, ayat, tahun, serta perubahan akibat amandemen regulasi.
Baca Juga: AP Solution Day 2026 Dorong Transformasi Digital melalui Solusi AI
Ia mencontohkan, dalam kasus Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sistem AiYU mampu menampilkan perubahan secara komprehensif, termasuk pasal yang dihapus, diganti, maupun ditambahkan. Kemampuan tersebut diperkuat dengan fitur identifikasi status regulasi, sehingga ketentuan yang sudah tidak berlaku dapat dikenali secara otomatis dalam proses analisis hukum.
Rikordias menegaskan, teknologi ini dirancang untuk menjawab tantangan utama dalam praktik hukum, yakni perubahan regulasi yang kerap luput dari perhatian pengguna.
Dengan integrasi berbagai fitur dalam satu antarmuka, AiYU memungkinkan pengguna untuk melakukan riset, menyusun kontrak, menerjemahkan dokumen, hingga mengevaluasi klausul hukum secara efisien dan terstandarisasi. Peluncuran AiYU menandai langkah strategis Veritask dalam mendorong transformasi digital sektor hukum di Indonesia, sekaligus membuka peluang efisiensi dan inklusivitas layanan hukum di era kecerdasan buatan.
"Kami tidak membangun chatbot hukum. Itu ada banyak. Kami membangun infrastruktur dan sistem yang bisa mengaudit jawabannya sendiri," ujar Chief Product and Tech & Co-Founder Eugenius Mario dalam keterangan pers, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Canggih, Panitia SNPMB Pakai AI untuk Berantas Joki UTBK 2026
Ia menjelaskan, AiYU dirancang dengan kemampuan traceability, yakni setiap jawaban dilengkapi rujukan pasal dalam undang-undang, hubungan antar regulasi, hingga status keberlakuannya. Pendekatan ini dinilai krusial di industri hukum, di mana akurasi dan akuntabilitas menjadi faktor utama.
Berbeda dengan teknologi AI legal konvensional yang terbatas pada fungsi tanya-jawab, AiYU mampu melakukan analisis end-to-end mulai dari riset regulasi, penyusunan dokumen hukum (legal drafting), translasi, hingga review kontrak dan penyusunan opini hukum. Platform ini juga dilengkapi fitur regulatory intelligence yang terhubung dengan lebih dari 300.000 regulasi serta jutaan putusan pengadilan di Indonesia. Basis data tersebut diperbarui secara berkala untuk memastikan pengguna memperoleh informasi hukum terkini.
Chief Legal & Co-Founder Sri H. Rahayu mengatakan, peluncuran AiYU juga menjadi upaya memperluas akses teknologi hukum yang sebelumnya hanya dapat dijangkau oleh korporasi besar dengan biaya tinggi. Menurutnya, dengan skema berlangganan mulai Rp350.000 per bulan, layanan analisis hukum kini dapat diakses oleh firma kecil, penasihat hukum internal, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Sementara itu, Chief Executive & Co-Founder Rikordias Siahaan menambahkan bahwa setiap output AiYU dilengkapi rantai referensi lengkap, termasuk pasal, ayat, tahun, serta perubahan akibat amandemen regulasi.
Baca Juga: AP Solution Day 2026 Dorong Transformasi Digital melalui Solusi AI
Ia mencontohkan, dalam kasus Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sistem AiYU mampu menampilkan perubahan secara komprehensif, termasuk pasal yang dihapus, diganti, maupun ditambahkan. Kemampuan tersebut diperkuat dengan fitur identifikasi status regulasi, sehingga ketentuan yang sudah tidak berlaku dapat dikenali secara otomatis dalam proses analisis hukum.
Rikordias menegaskan, teknologi ini dirancang untuk menjawab tantangan utama dalam praktik hukum, yakni perubahan regulasi yang kerap luput dari perhatian pengguna.
Dengan integrasi berbagai fitur dalam satu antarmuka, AiYU memungkinkan pengguna untuk melakukan riset, menyusun kontrak, menerjemahkan dokumen, hingga mengevaluasi klausul hukum secara efisien dan terstandarisasi. Peluncuran AiYU menandai langkah strategis Veritask dalam mendorong transformasi digital sektor hukum di Indonesia, sekaligus membuka peluang efisiensi dan inklusivitas layanan hukum di era kecerdasan buatan.
(nng)
Lihat Juga :