Tindak Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Bareskrim Polri
Rabu, 22 April 2026 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan tersebut, Nunung Syaifuddin menegaskan pentingnya memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Nunung juga menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. “Kami sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik dari anggota TNI maupun Polri, akan kita lakukan tindakan tegas. Mudah-mudahan dapat memberikan efek jera, baik kepada oknum aparat maupun pelaku usaha,” tandasnya.
Sementara, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni turut menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi periode 7 hingga 21 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia. “Upaya yang telah kami lakukan selama 13 hari telah mencapai hasil dengan diamankannya 330 orang tersangka pada 223 tempat kejadian perkara. Modus operandi yang ditemukan antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan, serta pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi,” jelasnya.
Irhamni menambahkan, pengungkapan ini tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak. Keberhasilan ini menurutnya tidak terlepas dari sinergi antara Polri, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Pertamina, SKK Migas, serta dukungan masyarakat dan media. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam mengamankan BBM dan LPG subsidi dari penyalahgunaan,” tambahnya.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sebagai upaya menjaga distribusi energi subsidi tetap optimal.
Sementara, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni turut menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi periode 7 hingga 21 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia. “Upaya yang telah kami lakukan selama 13 hari telah mencapai hasil dengan diamankannya 330 orang tersangka pada 223 tempat kejadian perkara. Modus operandi yang ditemukan antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan, serta pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi,” jelasnya.
Irhamni menambahkan, pengungkapan ini tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak. Keberhasilan ini menurutnya tidak terlepas dari sinergi antara Polri, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Pertamina, SKK Migas, serta dukungan masyarakat dan media. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam mengamankan BBM dan LPG subsidi dari penyalahgunaan,” tambahnya.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sebagai upaya menjaga distribusi energi subsidi tetap optimal.
Lihat Juga :