Jurus BI Hadapi Pelemahan Rupiah yang Sudah Tembus Rp17 Ribu per Dolar AS
Rabu, 22 April 2026 - 20:54 WIB
loading...
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, langkah apa saja yang akan dilakukan guna menekan pelemahan rupiah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, Bank Indonesia akan mengambil lagkah penguatan intervensi di pasar valuta asing guna menekan pelemahan rupiah. Menurut data terbaru BI, nilai tukar rupiah pada perdagangan, Rabu (22/4/2026) kembali ditutup melemah ke Rp17.179/USD dari sesi sebelumnya Rp17.142 per dolar AS.
Langkah intervensi dilakukan baik di pasar non-deliverable forward (NDF) luar negeri (offshore) maupun melalui transaksi spot dan domestic non-deliverable forward (DNDF) di pasar dalam negeri.
"Upaya ini menjadi bagian dari strategi terpadu BI dalam meredam tekanan eksternal terhadap Rupiah," ujarnya dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Rupiah Keok di Rp17.181 per Dolar AS, Pengamat Soroti Utang Jatuh Tempo Pemerintah Rp833,96 Triliun
Rinciannya BI memperkuat implementasi langkah-langkah pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing sesuai dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang (BPPU) 2030 untuk mendukung stabilitas dan pembiayaan perekonomian nasional melalui:
pengecualian atas larangan transaksi NDF jual valuta asing terhadap Rupiah di pasar luar negeri bagi Dealer Utama Pasar Uang.
Dan Pasar Valuta Asing (PUVA) tertentu yang memenuhi persyaratan dari Bank Indonesia guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik. Lalu perluasan instrumen operasi moneter valuta asing dengan instrumen spot dan swap dalam valuta Offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap Rupiah untuk mendukung stabilisasi nilai tukar Rupiah dan perluasan transaksi perdagangan dan investasi menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transactions, LCT).
Selain itu, BI juga memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter untuk meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong aliran modal masuk sekaligus menopang stabilitas pasar keuangan domestik.
Baca Juga: BI Rate April 2026 Ditahan 4,75%, Begini Penjelasan Perry Warjiyo
Di sisi lain, kebijakan transaksi pasar valas turut diperkuat melalui sejumlah penyesuaian. BI meningkatkan threshold tunai pembelian valas terhadap Rupiah, menaikkan batas transaksi jual DNDF/forward, serta memperbesar threshold transaksi swap baik beli maupun jual. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada April 2026.
Dengan berbagai langkah tersebut, nilai tukar Rupiah relatif terjaga stabil. Ke depan, BI meyakini nilai tukar Rupiah akan tetap stabil dan berpotensi menguat. Optimisme ini ditopang oleh konsistensi kebijakan bank sentral, imbal hasil aset keuangan domestik yang kompetitif, serta prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap solid di tengah dinamika global.
Langkah intervensi dilakukan baik di pasar non-deliverable forward (NDF) luar negeri (offshore) maupun melalui transaksi spot dan domestic non-deliverable forward (DNDF) di pasar dalam negeri.
"Upaya ini menjadi bagian dari strategi terpadu BI dalam meredam tekanan eksternal terhadap Rupiah," ujarnya dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Rupiah Keok di Rp17.181 per Dolar AS, Pengamat Soroti Utang Jatuh Tempo Pemerintah Rp833,96 Triliun
Rinciannya BI memperkuat implementasi langkah-langkah pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing sesuai dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang (BPPU) 2030 untuk mendukung stabilitas dan pembiayaan perekonomian nasional melalui:
pengecualian atas larangan transaksi NDF jual valuta asing terhadap Rupiah di pasar luar negeri bagi Dealer Utama Pasar Uang.
Dan Pasar Valuta Asing (PUVA) tertentu yang memenuhi persyaratan dari Bank Indonesia guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik. Lalu perluasan instrumen operasi moneter valuta asing dengan instrumen spot dan swap dalam valuta Offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap Rupiah untuk mendukung stabilisasi nilai tukar Rupiah dan perluasan transaksi perdagangan dan investasi menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transactions, LCT).
Selain itu, BI juga memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter untuk meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong aliran modal masuk sekaligus menopang stabilitas pasar keuangan domestik.
Baca Juga: BI Rate April 2026 Ditahan 4,75%, Begini Penjelasan Perry Warjiyo
Di sisi lain, kebijakan transaksi pasar valas turut diperkuat melalui sejumlah penyesuaian. BI meningkatkan threshold tunai pembelian valas terhadap Rupiah, menaikkan batas transaksi jual DNDF/forward, serta memperbesar threshold transaksi swap baik beli maupun jual. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada April 2026.
Dengan berbagai langkah tersebut, nilai tukar Rupiah relatif terjaga stabil. Ke depan, BI meyakini nilai tukar Rupiah akan tetap stabil dan berpotensi menguat. Optimisme ini ditopang oleh konsistensi kebijakan bank sentral, imbal hasil aset keuangan domestik yang kompetitif, serta prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap solid di tengah dinamika global.
(akr)
Lihat Juga :