Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional
Kamis, 23 April 2026 - 19:22 WIB
loading...
A
A
A
“Sambil mereka sudah ada yang diterima di tempat kerja, datanya menyusul ya, masih ada yang mencari lowongan kerja, dan paralel dengan itu kami siapkan skema sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” jelas Menaker.
Baca Juga: Viral Peserta Magang Nasional Dipalak Perusahaan, Menaker Beri Teguran
Bagi peserta yang telah menyelesaikan program selama enam bulan penuh, mereka berhak mendapatkan sertifikat magang. Sementara bagi peserta dengan durasi antara tiga hingga kurang dari enam bulan, akan diberikan surat keterangan resmi sebagai bukti pengalaman kerja.
Sebagai bagian dari evaluasi Batch I, Menaker mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak tegas sejumlah perusahaan yang melanggar aturan pemagangan. Berdasarkan laporan dari peserta dan masyarakat, ditemukan pelanggaran terkait jam kerja serta ketidaksesuaian lingkup pekerjaan.
Sanksi yang dijatuhkan mulai dari teguran keras hingga langkah blacklist (daftar hitam) bagi perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak peserta magang.
Baca Juga: Viral Peserta Magang Nasional Dipalak Perusahaan, Menaker Beri Teguran
Bagi peserta yang telah menyelesaikan program selama enam bulan penuh, mereka berhak mendapatkan sertifikat magang. Sementara bagi peserta dengan durasi antara tiga hingga kurang dari enam bulan, akan diberikan surat keterangan resmi sebagai bukti pengalaman kerja.
Sebagai bagian dari evaluasi Batch I, Menaker mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak tegas sejumlah perusahaan yang melanggar aturan pemagangan. Berdasarkan laporan dari peserta dan masyarakat, ditemukan pelanggaran terkait jam kerja serta ketidaksesuaian lingkup pekerjaan.
Sanksi yang dijatuhkan mulai dari teguran keras hingga langkah blacklist (daftar hitam) bagi perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak peserta magang.
Lihat Juga :