Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 19:22 WIB
loading...
Perusahaan Pelanggar...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan, bahwa program ini tidak berhenti begitu saja setelah masa magang usai, melainkan berlanjut hingga tahap pengakuan keahlian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli menegaskan, komitmen pemerintah untuk mendampingi para peserta Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker) Batch I pasca-berakhirnya masa pemagangan. Fokus utama Kemenaker dalam dua bulan ke depan adalah memastikan seluruh peserta mendapatkan sertifikasi profesi guna meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja .

Menaker menekankan, bahwa program ini tidak berhenti begitu saja setelah masa magang usai, melainkan berlanjut hingga tahap pengakuan keahlian. Baca Juga: Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Pajak Ditanggung Negara

“Jadi, tidak selesai batch I dan kemudian selesai, mereka bubar. Tapi kami di Kemenaker mengawal sertifikasi selama satu-dua bulan ini ke depan,” ujar Yassierli ke awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Rincian mengenai skema sertifikasi tersebut dijadwalkan akan diumumkan secara resmi pada Jumat (24/4/2026). Melalui pengumuman tersebut, para peserta dapat memilih jenis sertifikasi yang paling sesuai dengan bidang keahlian yang mereka dalami selama proses magang.



Secara bersamaan, Kemenaker tengah melakukan pendataan mendalam terhadap profil peserta. Langkah ini bertujuan untuk memetakan siapa saja yang sudah berhasil terserap oleh perusahaan tempat mereka magang serta siapa yang masih membutuhkan akses lowongan kerja.

“Sambil mereka sudah ada yang diterima di tempat kerja, datanya menyusul ya, masih ada yang mencari lowongan kerja, dan paralel dengan itu kami siapkan skema sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” jelas Menaker.

Baca Juga: Viral Peserta Magang Nasional Dipalak Perusahaan, Menaker Beri Teguran

Bagi peserta yang telah menyelesaikan program selama enam bulan penuh, mereka berhak mendapatkan sertifikat magang. Sementara bagi peserta dengan durasi antara tiga hingga kurang dari enam bulan, akan diberikan surat keterangan resmi sebagai bukti pengalaman kerja.

Sebagai bagian dari evaluasi Batch I, Menaker mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak tegas sejumlah perusahaan yang melanggar aturan pemagangan. Berdasarkan laporan dari peserta dan masyarakat, ditemukan pelanggaran terkait jam kerja serta ketidaksesuaian lingkup pekerjaan.

Sanksi yang dijatuhkan mulai dari teguran keras hingga langkah blacklist (daftar hitam) bagi perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak peserta magang.

“Ada sekian banyak perusahaan yang kami tegur, kemudian kami blacklist, adik-adik magangnya kami selamatkan, kami pindahkan, dan seterusnya. Dan ke depan, tentu kami akan membuat mekanisme yang lebih ketat. Dalam artian, kami juga melihat bagaimana ke depan itu perusahaan magang ini juga harus punya tanggung jawab (responsibility) dan kepemilikan (ownership),” tutur Yassierli.

Program Magang Nasional secara total diikuti oleh sekitar 100 ribu peserta yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan swasta. Untuk Tahap I, sebanyak 14.952 peserta telah resmi menyelesaikan masa pemagangan mereka pada 19 April 2026 lalu.

Dokumen sertifikasi yang tengah dikawal pemerintah ini diharapkan menjadi modal krusial bagi para peserta untuk menunjukkan kesiapan kerja secara profesional di dunia industri.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Resmi Berlanjut, Peserta Capai 150 Ribu Orang
Rekomendasi
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Dulu Dipaksa Les Nyanyi,...
Dulu Dipaksa Les Nyanyi, Kini Arcelly Bersinar di Panggung Nasional
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Rupiah Jeblok Lagi,...
Rupiah Jeblok Lagi, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000
TikTok Bidik Pertumbuhan...
TikTok Bidik Pertumbuhan Aplikasi Asia Tenggara lewat Inovasi AI
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Hadapi Ketidakpastian...
Hadapi Ketidakpastian Global, Gajah Tunggal Andalkan Efisiensi dan Inovasi
IFG Life Tekankan Pentingnya...
IFG Life Tekankan Pentingnya Perencanaan Dana Pendidikan Sejak Dini
Infografis
Tempe Orek Masuk Daftar...
Tempe Orek Masuk Daftar Tumisan Terenak di Dunia versi TasteAtlas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved