RUU Energi Baru Dianggap Kena 'Radiasi', Banyak Pasal Soal Nuklir Tumpang Tindih
Sabtu, 19 September 2020 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, ketentuan tersebut juga melanggar UU No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran yang membuka peluang untuk BUMN, swasta dan koperasi dapat membangun PLTN.
Dengan adanya ketentuan Pasal 7 Ayat 3 diasumsikan bahwa pembangunan PLTN akan dibiayai oleh APBN melalui BUMN Khusus tersebut, yang sampai saat ini rasanya tidak realistis karena tidak adanya kejelasan anggaran untuk pembangunan PLTN dalam APBN.
"Serta akan menutup investasi yang akan masuk untuk bidang ketenaganukliran yang mana pada banyak sektor lainnya perihal investasi sedang digencarkan untuk dibuka seluas-luasnya oleh pemerintah. Hal ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah sendiri," jelas Bob.
Bob juga menyoroti Pasal 7 ayat (5) RUU EBT yang mengatur bahwa pembangunan PLTN ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah mendapatkan persetujuan DPR. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Ketenaganukliran Pasal 13 ayat (4) yang mengatur bahwa pembangunan reaktor nuklir komersial yang berupa PLTN ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.
"Diksi persetujuan dalam RUU EBT tersebut bertentangan dengan diksi berkonsultasi dalam UU Ketenaganukliran yang telah berlaku. Apabila nantinya dalam hal pembangunan PLTN pemerintah harus mendapatkan persetujuan DPR sebagaimana yang dituliskan dalam RUU EBT, dikhawatirkan akan mudah dipolitisasinya pembangunan PLTN ini, yang akan berujung kepada voting di DPR," tuturnya.
Dengan adanya ketentuan Pasal 7 Ayat 3 diasumsikan bahwa pembangunan PLTN akan dibiayai oleh APBN melalui BUMN Khusus tersebut, yang sampai saat ini rasanya tidak realistis karena tidak adanya kejelasan anggaran untuk pembangunan PLTN dalam APBN.
"Serta akan menutup investasi yang akan masuk untuk bidang ketenaganukliran yang mana pada banyak sektor lainnya perihal investasi sedang digencarkan untuk dibuka seluas-luasnya oleh pemerintah. Hal ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah sendiri," jelas Bob.
Bob juga menyoroti Pasal 7 ayat (5) RUU EBT yang mengatur bahwa pembangunan PLTN ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah mendapatkan persetujuan DPR. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Ketenaganukliran Pasal 13 ayat (4) yang mengatur bahwa pembangunan reaktor nuklir komersial yang berupa PLTN ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.
"Diksi persetujuan dalam RUU EBT tersebut bertentangan dengan diksi berkonsultasi dalam UU Ketenaganukliran yang telah berlaku. Apabila nantinya dalam hal pembangunan PLTN pemerintah harus mendapatkan persetujuan DPR sebagaimana yang dituliskan dalam RUU EBT, dikhawatirkan akan mudah dipolitisasinya pembangunan PLTN ini, yang akan berujung kepada voting di DPR," tuturnya.
Lihat Juga :