RUU Energi Baru Dianggap Kena 'Radiasi', Banyak Pasal Soal Nuklir Tumpang Tindih

Sabtu, 19 September 2020 - 21:00 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, Pasal 9 RUU EBT bicara tentang galian nuklir yang rasanya tidak relevan masuk dalam UU EBT yang tidak hubungan dengan energi tetapi pertambangan. Perihal galian nuklir sudah dibahas dalam Pasal 9 UU Ketenaganukliran.

Kemudian Pasal 12 ayat (1) RUU EBT juga memunculkan permasalahan karena untuk menjamin terselenggaranya keselamatan ketenaganukliran nasional, pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Daya Nuklir yang mana kewenangan tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang sudah terbentuk berdasarkan UU No. 10 /1997 yang memiliki tugas dan tanggung jawab serta kompetensi dalam memastikan keselamatan di bidang ketenaganukliran. Seharusnya majelis tersebut lebih mendorong kebijakan nuklir bukan bicara keselamatan. ( Baca juga:Pilkada Tetap Dilanjutkan, Protokol Kesehatan dan Sanksi Harus Diperkuat )

"RUU EBT ini menunjukkan banyaknya ketentuan yang tumpang tindih dengan ketentuan dalam UU Induk Nuklir, yaitu UU No. 10 Tahun 1997. Semua hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan akan merugikan pihak investor yang berminat untuk melakukan investasi di bidang ketenaganukliran, tetapi juga untuk negara dan badan-badan yang telah ditugaskan oleh UU 10/1997," kata Bob.

Dapat dikonklusikan dalam RUU EBT ini terdapat pasal-pasal yang diselundupkan yang telah menciderai ketentuan dalam UU 10 Tahun 1997 sebagai UU induk nuklir dan yang pasti akan membuat mundur sektor nuklir nasional.

"Kami berharap Batan dan Bapeten bisa lebih mengawal dan mendukung terbukanya investasi di bidang ketenaganukliran," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Transmisi Hijau Tulang...
Transmisi Hijau Tulang Punggung Penentu Masa Depan Energi Bersih
Di Tengah Tren Trading,...
Di Tengah Tren Trading, Aplikasi Berizin dan Regulasi Kian Penting Lindungi Investor
Trump Setujui Kesepakatan...
Trump Setujui Kesepakatan Nuklir Arab Saudi yang Memungkinkan Pengayaan Uranium
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
Rekomendasi
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
Serukan Gaza Dibom Nuklir,...
Serukan Gaza Dibom Nuklir, Politisi AS Mendapat Banyak Hujatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved