Aturan Free Float 15%, Emiten Diberikan Waktu Transisi Tiga Tahun

Senin, 27 April 2026 - 21:08 WIB
loading...
Aturan Free Float 15%,...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perpanjangan waktu pemenuhan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu perpanjangan waktu pemenuhan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap dalam tiga tahun ke depan. Kondisi tersebut berlaku apabila emiten menemukan kendala seperti daya serap pasar yang masih lemah sehingga belum memungkinkan perusahaan melakukan aksi korporasi meningkatkan batas minimum kepemilikan saham publik.

"Karena kita tahu dorongan untuk meningkatkan free float di satu sisi sangat baik, tapi disisi lain kita harus juga cermat menilai kesanggupan dan kapasitas daya serap pasar kita," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/4/2026).

Baca Juga: OJK Targetkan Pasar Modal Sumbang Rp1.812 Triliun untuk Kebutuhan Investasi Nasional

Hasan mengatakan, kebijakan ini disiapkan agar implementasi aturan peningkatan free float tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap pasar. Menurutnya, pendekatan yang digunakan regulator akan bersifat adaptif dan berbasis evaluasi berkala.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan I-A terbaru yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, mekanisme evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved