Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali

Minggu, 03 Mei 2026 - 06:00 WIB
loading...
Ungkap Risiko, MODANTARA...
Ribuan buruh dan pengemudi ojek online berkonvoi mengendarai sepeda motor saat menuju Monas melalui Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto/SindoNews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) menilai rencana pembatasan bagi hasil antara mitra dengan platform aplikator menjadi maksimum 8% adalah kebijakan yang terlalu drastis dan dipaksakan. Kebijakan ini berisiko menimbulkan dampak sistemik yang bisa menghentikan denyut nadi ekonomi digital Indonesia, jika diterapkan tanpa kajian dan diskusi mendalam dengan para pelaku industri.

Menyikapi hal tersebut, MODANTARA meminta pemerintah meninjau kembali secara menyeluruh angka bagi hasil platform yang diubah menjadi 8% dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. ”Kami meyakini bahwa niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, tidak boleh berubah menjadi krisis baru,” kata Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha dalam pernyataan tertulis, Sabtu (2/5/2026). Baca juga: Prabowo Berkomitmen Bakal Memangkas Potongan Ojol dari 20% Jadi 8%

MODANTARA memahami semangat pemerintah meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi . Namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem.

Batas potongan 8% mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra. “Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya,” ujarnya.

Menurut Agung, isu kesejahteraan mitra tidak bisa disederhanakan hanya menjadi angka potongan platform. Ekosistem mobilitas dan pengantaran digital melibatkan struktur biaya yang kompleks, mulai dari teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, edukasi mitra, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga investasi berkelanjutan untuk menjaga kualitas layanan.

Sektor mobilitas dan pengantaran digital adalah bagian vital dari kehidupan masyarakat modern. Saat ini, pertama, sektor mobilitas dan pengantaran digital telah melibatkan 2–4 juta mitra pengemudi aktif dan menjadi sumber penghasilan utama dan tambahan.

Kedua, berkontribusi ratusan triliun rupiah per tahun terhadap perputaran ekonomi nasional. Ketiga, mendukung jutaan UMKM dan pekerja di sektor lain yang bergantung pada layanan logistik dan mobilitas.

Lebih jauh, keberlanjutan yang dimaksud tidak hanya menyangkut platform sebagai entitas bisnis, tetapi juga seluruh ekosistem yang terhubung di dalamnya. Mulai dari jutaan mitra pengemudi, pelaku UMKM, hingga pekerja di berbagai sektor yang mengandalkan layanan mobilitas dan pengantaran dalam aktivitas sehari-hari, termasuk masyarakat yang bergantung pada layanan ojek online dan taksi online untuk bekerja dan berusaha.

Batasan 8% ini akan mengurangi ruang operasional platform hingga 60%, dan akan memaksa beberapa platform untuk mengubah model bisnisnya secara sangat signifikan dan mendadak. Efeknya kompleks, sistemik, dan bahkan dapat mengancam kestabilan ekonomi serta iklim investasi.

Setiap platform memiliki model bisnis yang berbeda dengan tawaran komisi yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan segmentasi layanan, target pasar, inovasi teknologi, dan kebutuhan mitra. Sehingga mitra memiliki kebebasan untuk memilih layanan dengan pembagian hasil yang disesuaikan dengan kebutuhan tanpa harus memaksa penyeragaman.

"Bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya adalah apakah batas 8% benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka?” ujar Agung.

MODANTARA melihat bahwa pemaksaan potongan platform tunggal dapat menimbulkan beberapa efek. Pertama, menghilangkan kompetisi yang menjadi landasan bagi inovasi layanan dan program pemberdayaan mitra. Kedua, potensi penyesuaian harga kepada konsumen. Ketiga, mengancam keberlangsungan layanan khususnya di area dengan margin rendah, karena platform harus berfokus kepada volume yang lebih besar.

Keempat, memaksa platform beroperasi dengan struktur biaya ramping dan melakukan efisiensi berlebihan yang berdampak ke kualitas pelayanan konsumen. Di India contohnya, platform komisi rendah Ola terpaksa memangkas jumlah pekerja perusahaan dan mengurangi insentif pengemudi secara signifikan agar bisa beroperasi dengan komisi yang rendah.

Kelima, efisiensi operasional yang dapat berdampak pada kualitas layanan. Selain itu, kebijakan batas komisi 8% berpotensi akan menjadi yang terendah di dunia yang ditetapkan oleh pemerintah.

Secara global, rata-rata platform fee berada di kisaran 15–30% untuk layanan ride-hailing dan delivery, tergantung model bisnis dan tahap pasar. Hal ini akan berdampak negatif kepada daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi dunia dan upaya menarik investor ke Indonesia. Baca juga: Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%, Ini Kata Grab dan Goto

Hingga kini, MODANTARA belum mendapatkan salinan Perpres 27/2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online yang dinyatakan telah ditandatangani oleh presiden, agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut dan detail. Meski demikian, MODANTARA menyatakan kesiapan untuk duduk bersama dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang seimbang, implementatif, dan berkelanjutan.

”Kami percaya bahwa kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional,” tandas Agung.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Potongan Aplikator Ojol...
Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%, Ini Kata Grab dan Goto
Cara Hapus Akun Indodana...
Cara Hapus Akun Indodana Finance Langsung dari Aplikasi
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
Tangsel One dan Helita...
Tangsel One dan Helita Diluncurkan, Pelayanan Publik Dimulai dari Percakapan
Rekomendasi
Unesa Buka Seleksi Jalur...
Unesa Buka Seleksi Jalur Mandiri Non Tes Rapor 2026, Simak Syaratnya
Swedia: Konflik Rusia-NATO...
Swedia: Konflik Rusia-NATO Bisa Pecah dalam Waktu Dekat
Brasil vs Maroko: Peluang...
Brasil vs Maroko: Peluang Selecao Kalahkan Singa Atlas Capai 58,6 Persen
Berita Terkini
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved