Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Senin, 04 Mei 2026 - 19:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Purbaya Bakal Copot 2 Pejabat Kemenkeu Gara-gara Ledakan Restitusi Pajak
Pembatasan ini bersifat sementara sebagai bagian dari evaluasi total terhadap mekanisme restitusi guna mencegah meluasnya potensi kesalahan. Menkeu pun tidak segan-segan untuk menindak pihak-pihak yang mencoba memanipulasi sistem tersebut.
"Saya ingin melihat apa sih yang sebenarnya di restitusi itu. Sementara itu dibatalkan supaya tidak terlalu tidak terkendali kalau ada kesalahan. Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, ya sudah. Siapa yang main, kita akan hantam," imbuh Purbaya.
Selain penurunan plafon nominal, pemerintah juga memperketat kriteria penerima fasilitas ini. Restitusi dipercepat kini hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di rentang lebih dari Rp0 hingga maksimal Rp4,2 miliar.
Langkah ini diharapkan dapat menyaring wajib pajak secara lebih selektif dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara.
Pembatasan ini bersifat sementara sebagai bagian dari evaluasi total terhadap mekanisme restitusi guna mencegah meluasnya potensi kesalahan. Menkeu pun tidak segan-segan untuk menindak pihak-pihak yang mencoba memanipulasi sistem tersebut.
"Saya ingin melihat apa sih yang sebenarnya di restitusi itu. Sementara itu dibatalkan supaya tidak terlalu tidak terkendali kalau ada kesalahan. Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, ya sudah. Siapa yang main, kita akan hantam," imbuh Purbaya.
Selain penurunan plafon nominal, pemerintah juga memperketat kriteria penerima fasilitas ini. Restitusi dipercepat kini hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di rentang lebih dari Rp0 hingga maksimal Rp4,2 miliar.
Langkah ini diharapkan dapat menyaring wajib pajak secara lebih selektif dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara.
(akr)
Lihat Juga :