Mayoritas Konsumen Keluhkan Bahaya Galon Tua, KKI: 92 Juta Penduduk Terancam BPA
Kamis, 07 Mei 2026 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, David menjelaskan, pakar polimer dari Universitas Indonesia sudah menegaskan bahwa paparan sinar matahari, pencucian kasar, dan usia pakai yang terlalu lama adalah pemicu utama peluruhan BPA. Pakar kemudian merekomendasikan batas aman penggunaan galon polikarbonat maksimal 1 tahun atau 40 kali pengisian ulang.
Baca Juga: PT KAI Sebut 17 Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Masih Jalani Perawatan
Oleh karena itu, David menyatakan pentingnya aturan pembatasan masa pakai ini. Negara lain, seperti Uni Eropa, telah mengambil langkah tegas dengan melarang total penggunaan BPA dalam bahan kontak pangan yang akan berlaku efektif per Juli 2026. Larangan ini dikeluarkan menyusul temuan otoritas keamanan pangan Eropa (EFSA) mengenai bahaya paparan kronis BPA.
Namun, di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih memperbolehkan penggunaan BPA dan baru mewajibkan pelabelan peringatan BPA dengan masa tenggang hingga 2028. “Di Eropa, galon BPA itu sudah dilarang per Juli tahun ini. Sayangnya aturan di Indonesia, pelabelan itu baru diwajibkan di tahun 2028. Selain itu, ada kekosongan regulasi masa pakai,” sorot David membandingkan ketimpangan perlindungan konsumen tersebut antara di Eropa dan Indonesia.
Baca Juga: PT KAI Sebut 17 Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Masih Jalani Perawatan
Oleh karena itu, David menyatakan pentingnya aturan pembatasan masa pakai ini. Negara lain, seperti Uni Eropa, telah mengambil langkah tegas dengan melarang total penggunaan BPA dalam bahan kontak pangan yang akan berlaku efektif per Juli 2026. Larangan ini dikeluarkan menyusul temuan otoritas keamanan pangan Eropa (EFSA) mengenai bahaya paparan kronis BPA.
Namun, di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih memperbolehkan penggunaan BPA dan baru mewajibkan pelabelan peringatan BPA dengan masa tenggang hingga 2028. “Di Eropa, galon BPA itu sudah dilarang per Juli tahun ini. Sayangnya aturan di Indonesia, pelabelan itu baru diwajibkan di tahun 2028. Selain itu, ada kekosongan regulasi masa pakai,” sorot David membandingkan ketimpangan perlindungan konsumen tersebut antara di Eropa dan Indonesia.
(nng)
Lihat Juga :