OJK Catat 21 Juta Pengguna Kripto di RI, Indodax Kuasai 46,5%
Kamis, 07 Mei 2026 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Namun, aktivitas investor Indonesia dinilai tetap stabil dan menunjukkan tren yang sehat. Di sisi regulasi, OJK telah menyetujui 31 entitas dalam ekosistem aset keuangan digital dan kripto, termasuk bursa, kliring, kustodian, serta pedagang aset kripto.
Baca Juga: Pajak Kripto Capai Rp1,96 Triliun, Indodax Kontribusi 46%
Regulator juga mengawasi 1.464 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Indodax menilai penguatan regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menciptakan industri aset digital yang sehat dan berkelanjutan. Sebagai salah satu platform berizin resmi, perusahaan berkomitmen menghadirkan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan edukatif.
Selain itu, peningkatan literasi keuangan digital juga terus diperkuat melalui program Bulan Literasi Kripto 2026 yang dijalankan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia. Indodax turut berpartisipasi aktif dalam edukasi masyarakat, khususnya bagi pengguna baru yang terus bertambah setiap bulan.
(nng)
Lihat Juga :