3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:15 WIB
loading...
3.185 Rekening Nasabah...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak melakukan aksi serentak memblokir rekening milik 3.185 penunggak pajak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak melalui tiga kantor wilayah di Jawa Timur melakukan aksi serentak memblokir rekening milik 3.185 penunggak pajak . Langkah penegakan hukum ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Mei 2026, menyasar aset yang tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan menekankan, bahwa langkah ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

“Kami mengimbau Wajib Pajak (WP) yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujar Max Darmawan dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga: DJP Punya Aturan Baru, Saham Penunggak Pajak Bisa Disita

Aksi ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Tidak hanya terbatas pada rekening bank, otoritas pajak juga menyisir aset keuangan lainnya seperti polis asuransi, subrekening efek, hingga instrumen keuangan lainnya di berbagai lembaga jasa keuangan.



Tindakan pemblokiran ini merupakan bagian dari penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, DJP telah melayangkan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun para penunggak tersebut tetap tidak melunasi utang pajaknya meskipun telah melewati jatuh tempo.

Kewenangan DJP dalam membekukan rekening nasabah ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Teknis pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Melalui operasi serentak ini, DJP bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi masyarakat yang sengaja mengabaikan kewajiban perpajakannya. Baca Juga: Kejar 200 Penunggak Pajak Kakap, DJP Amankan Rp13,1 Triliun di 2025

Selain untuk mengamankan penerimaan negara guna pembangunan nasional, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak demi keberlanjutan ekonomi Indonesia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Rekomendasi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Steffy Eks Cherrybelle...
Steffy Eks Cherrybelle Disorot usai Unggah Soal Attitude, Sindir Sarwendah?
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved