Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Senin, 18 Mei 2026 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pelajaran Terbesar dari MSCI Rebalancing Mei 2026 dan Kejatuhan Pasar Modal Indonesia
Adapun agenda transformasi integritas pasar modal yang saat ini tengah dikerjakan misalnya kenaikan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float, dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. Aturan ini berlaku bagi perusahaan sudah melantai, maupun yang akan melantai di bursa efek Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, bagi calon perusahaan tercatat yang telah menyampaikan permohonan pencatatan sebelum tanggal diberlakukan keputusan tersebut, 31 Maret 2026, maka masih prosesnya masih diatur dalam peraturan lama.
Selain peningkatan free float menjadi 15%, OJK, BEI dan SRO juga akan melacak siapa-siapa saja yang menjadi pemegang saham free float tersebut. BEI akan menampilkan nama investor untuk setiap kepemilikan saham di atas 1%.
Klasifikasi jenis investor juga diperluas, dari sebelumnya 9 tipe investor, menjadi 39 tipe dan subtipe investor. Penguatan transparansi juga dilakukan dengan merilis daftar saham-saham yang konsentrasi kepemilikannya tinggi atau high shareholder concentration (HSC).
Adapun agenda transformasi integritas pasar modal yang saat ini tengah dikerjakan misalnya kenaikan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float, dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. Aturan ini berlaku bagi perusahaan sudah melantai, maupun yang akan melantai di bursa efek Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, bagi calon perusahaan tercatat yang telah menyampaikan permohonan pencatatan sebelum tanggal diberlakukan keputusan tersebut, 31 Maret 2026, maka masih prosesnya masih diatur dalam peraturan lama.
Selain peningkatan free float menjadi 15%, OJK, BEI dan SRO juga akan melacak siapa-siapa saja yang menjadi pemegang saham free float tersebut. BEI akan menampilkan nama investor untuk setiap kepemilikan saham di atas 1%.
Klasifikasi jenis investor juga diperluas, dari sebelumnya 9 tipe investor, menjadi 39 tipe dan subtipe investor. Penguatan transparansi juga dilakukan dengan merilis daftar saham-saham yang konsentrasi kepemilikannya tinggi atau high shareholder concentration (HSC).
(akr)
Lihat Juga :