3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:38 WIB
loading...
3 Opsi Sumber Pendapatan...
Penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Implementasi cukai emisi dan kawasan Zona Rendah Emisi berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah yang signifikan, di tengah wacana pengenaan pajak kendaraan listrik . Selain itu, skema pajak progresif, layak dieksplorasi. Namun penerapan insentif tetap membutuhkan kalkulasi cermat. Hal ini penting agar kebijakan tidak membebani fiskal, sekaligus menjaga iklim investasi dan adopsi kendaraan listrik tetap optimal.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho menjelaskan, terdapat sejumlah kebijakan alternatif sebelum mempertimbangkan pencabutan insentif kendaraan listrik . Menurutnya, penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, kejelasan soal pajak ini penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna maupun pelaku usaha.

Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, terdapat beberapa sektor penerimaan yang berpotensi untuk dikembangkan pemerintah daerah. Pertama, cukai emisi. Andry menjelaskan, cukai emisi berpotensi menambah pendapatan negara sebesar Rp40 triliun per tahun.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit Dimulai Juni 2026, Insentif Mobil Berapa?

Angka ini melampaui gabungan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan tiga kali lipat dari cukai alkohol. Pendapatan ini bisa dibagi dalam bentuk Dana Bagi Hasil dengan kinerja ekonomi dan lingkungan tertentu, sebagai motivasi pendorong ekonomi hijau daerah.

“Hanya sekitar 1/3 mobil bahan bakar minyak yang memiliki emisi di bawah 137 gram CO₂ per kilometer dan tergolong rendah. Penerapan cukai emisi berfungsi ganda sebagai mekanisme koreksi subsidi energi sekaligus sumber penerimaan baru yang potensial,” ucapnya di acara Media Briefing dan Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).



Selanjutnya, penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emissions Zone (LEZ). Kebijakan ini tepat untuk kota-kota besar di Indonesia. Sebagai contoh, di Jakarta, kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman-Thamrin, berpotensi menghasilkan Rp383 miliar per tahun melalui penerapan LEZ.

Sederhananya, kendaraan bahan bakar fosil yang melintas di kawasan tersebut akan dikenakan biaya. Selain sebagai penerimaan, LEZ sekaligus menjadi instrumen pengendalian kualitas udara di pusat bisnis Jakarta.

Baca Juga: Siap-siap! Insentif Kendaraan Listrik Bakal Terbit Dua Minggu Lagi

Selanjutnya, bila tetap ingin memberlakukan pajak kendaraan listrik, pemerintah bisa menerapkannya secara progresif berbasis wajib pajak. Berdasarkan perhitungannya, presentasi kendaraan listrik tahun 2025 nasional, didominasi oleh kepemilikan kedua yakni sebesar 66,2%.

Presentasi kepemilikan pertama masih sangat kecil di angka 4,0%. Total potensi dari pajak kepemilikan kedua dan selanjutnya ini sebesar Rp1,9 triliun per tahun.

“Skema ini bisa menjaga minat sekaligus menjamin kepastian bagi masyarakat, yang baru akan berpindah dari kendaraan bahan bakar fosil ke kendaraan listrik,” ucapnya.

Titik Impas

Menanggapi paparan tersebut, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Jimmi Pardede menyebut, diskusi terkait pengenaan pajak kendaraan listrik masih terus berlangsung. Ia menyebut, pemerintah daerah kini mengalami tekanan akibat pengurangan anggaran tranfer, sehingga opsi penerimaan baru terus dicari.

Jimmi menjelaskan, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah pengenaan pajak kendaraan listrik secara progresif. Pengenaan pajak bisa dilakukan berdasarkan rentang nilai jual. Ia mencontohkan, semakin tinggi nilai kendaraan maka kewajiban pajak kendaraan semakin besar.

Ini perlu untuk memastikan keadilan bagi masyarakat. “Usulan pajak progresif sangat bagus. Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sunandar menjelaskan, pemberlakuan insentif perlu memperhatikan kondisionalitas industri dan ekonomi.

“Berbicara insentif, kita perlu lihat bagaimana perkembangan ekosistem industrinya, pabriknya, baterainya, dan jumlah pengguna dan pembelinya. Lalu kita kaji, apakah insentif layak atau tidak untuk dilanjutkan,” ucapnya.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo menyebut, perhitungan terkait keberlanjutan penerapan pajak kendaraan listrik juga perlu menyentuh aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis.

Teguh menambahkan, pemerintah pusat telah menerbitkan surat yang menginstruksikan pemerintah daerah memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Namun, ia menegaskan, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan teknis terkait hal tersebut.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini, ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah. Soal kepastian penerapan ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah pusat menginstruksikan daerah memberi insentif berupa pembebasan pajak. Tetapi daerah memang punya otonomi fiskal dalam operasionalnya,” ucap Teguh menanggapi hasil kajian.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
EV dan SPKLU, Infrastruktur...
EV dan SPKLU, Infrastruktur Penting untuk Mendukung Mobilitas Rendah Emisi
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Tinjauan ke Lampung,...
Tinjauan ke Lampung, Ali Masykur Musa Dorong Layanan infrastruktur EV Makin Andal
Resmikan SPKLU ke-5.000...
Resmikan SPKLU ke-5.000 di Priok, PLN Perkuat Infrastruktur Kendaraan Listrik
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
BMP-3 IFV, Kendaraan...
BMP-3 IFV, Kendaraan Tempur Multifungsi Andalan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved