Isolasi Pasien Covid-19 di Hotel, Pemerintah Jangan Pilih Kasih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masa pandemi Covid-19 ini telah membuat bisnis perhotelan terpuruk. Kondisi ini membuat tawaran dari pemerintah untuk menjadikan hotel tempat isolasi mandiri disambut positif. Sayangnya, para pengusaha merasa pemerintah tidak adil jika hanya menggandeng satu asosiasi perhotelan.
Inisiatif pemerintah menjadikan hotel tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 memang menjadi angin segar bagi pengusaha hotel. Pasalnya, sejak pandemi melanda, tingkat hunian hotel hanya sekitar 20–30%. Bahkan, banyak hotel yang terpaksa ditutup karena tidak bisa menutupi biaya operasional. (Baca: DPR Akan Bahas Perppu Pilkada Jilid II)
Rencana pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengucurkan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk program tersebut membuat antusias pengusaha hotel. Sayangnya, pemerintah hanya membatasi kerja sama dengan hotel yang terdaftar di Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Sontak hal ini membuat para pengusaha hotel yang tergabung dalam asosiasi lain protes. Ketua Umum Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Ngadiman mengatakan tidak semua hotel dan restoran di Indonesia adalah anggota PHRI.
"Sehingga prosedur tersebut di atas sangat berpotensi untuk menimbulkan perbedaan persepsi terhadap situasi ini. Terlebih, organisasi usaha perhotelan dan restoran tidak hanya PHRI,” jelasnya. (Baca juga: Sahabat Nabi Tidak Bermazhab, Benarkah?)
Ketua Bidang Perhotelan Asparnas Erick Herlangga menyayangkan keputusan Kemenparekraf, yang lebih menguntungkan anggota PHRI untuk penyediaan ruang karantina mandiri bagi pasien Covid-19.
Menurut Erick, banyak sekali hotel yang tidak tergabung dalam PHRI, tetapi juga butuh bantuan. “Baik hotel yang menjadi anggota PHRI ataupun organisasi lainnya, sama-sama merupakan penyumbang devisa bagi negara dan semuanya mengalami kesulitan di era pandemi ini. Kami menyarankan agar Kemenparekraf tidak terburu-buru memberikan bantuan hanya kepada asosiasi tertentu,” imbuh Erick.
Erick berharap pemerintah melihat contoh beberapa negara dunia yang kontribusi pariwisatanya besar seperti Singapura, Hong Kong, dan Selandia Baru, yang memberikan subsidi bagi pekerja pariwisata tanpa harus melihat apa pun latar belakang afiliasi hotelnya.
Bahkan, subsidi tersebut sudah dimulai sejak April. Apalagi, pariwisata merupakan penghasil devisa kedua bagi negara dengan pendapatan Rp280 triliun, belum termasuk domestik. (Baca juga: 4 Jenis Olahraga Ini efektif Turunkan Kadar Kolesterol)
“Seluruh hotelier (pengusaha dan karyawan hotel) sangat terdampak dalam pandemi ini, bahkan ada puluhan ribu karyawan yang masih dirumahkan tanpa dibayar,” tambah Erick.
Sebelumnya, Kemenparekraf menyatakan akan bekerja sama dengan industri hotel dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan akomodasi bagi pasien Covid-19 (tanpa gejala atau gejala ringan) melakukan isolasi.
Akomodasi tersebut untuk menambah kapasitas di luar Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran sebagai pusat karantina pasien tanpa gejala atau gejala ringan. Upaya tersebut dilakukan agar pasien tidak melakukan isolasi mandiri sebab berpotensi bisa menulari lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menyikapi arahan Presiden dan hasil rapat dengan Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. (Baca juga: Koeman Sarankan Puig Segera Tinggalkan Barcelona)
“Selain pasien OTG, kamar hotel tersebut juga diperuntukkan bagi tenaga kesehatan,” kata Wishnutama dalam jumpa pers bersama Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Graha BNPB kemarin.
Isolasi di hotel setara bintang 3 ini termasuk fasilitas makan dan minum serta binatu setiap harinya bagi pasien Covid-19, pun buat tenaga kesehatan. Dalam kerja sama ini, Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan PHRI untuk memberikan daftar rekomendasi hotel yang akan diseleksi tim Kemenparekraf dan disampaikan ke Kemenkes untuk kemudian membantu penilaian terkait kelengkapan fasilitas dan kesiapan protokol kesehatan.
Kemenkes nantinya juga bertanggung jawab menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel, termasuk memonitor perkembangan pasien yang sedang menjalankan isolasi. Termasuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti obat, ambulans. (Lihat videonya: Bom Pesawat Sukhoi TNI AU Jatuh ke Permukiman warga di Takalar)
Kemenparekraf menyediakan anggaran Rp100 miliar untuk menyiapkan akomodasi setara hotel bintang 3, termasuk fasilitas makan, minum, dan binatu tiap harinya bagi setiap pasien Covid-19. (Michele Natalia/Rakhmat Baihaqi)
Inisiatif pemerintah menjadikan hotel tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 memang menjadi angin segar bagi pengusaha hotel. Pasalnya, sejak pandemi melanda, tingkat hunian hotel hanya sekitar 20–30%. Bahkan, banyak hotel yang terpaksa ditutup karena tidak bisa menutupi biaya operasional. (Baca: DPR Akan Bahas Perppu Pilkada Jilid II)
Rencana pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengucurkan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk program tersebut membuat antusias pengusaha hotel. Sayangnya, pemerintah hanya membatasi kerja sama dengan hotel yang terdaftar di Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Sontak hal ini membuat para pengusaha hotel yang tergabung dalam asosiasi lain protes. Ketua Umum Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Ngadiman mengatakan tidak semua hotel dan restoran di Indonesia adalah anggota PHRI.
"Sehingga prosedur tersebut di atas sangat berpotensi untuk menimbulkan perbedaan persepsi terhadap situasi ini. Terlebih, organisasi usaha perhotelan dan restoran tidak hanya PHRI,” jelasnya. (Baca juga: Sahabat Nabi Tidak Bermazhab, Benarkah?)
Ketua Bidang Perhotelan Asparnas Erick Herlangga menyayangkan keputusan Kemenparekraf, yang lebih menguntungkan anggota PHRI untuk penyediaan ruang karantina mandiri bagi pasien Covid-19.
Menurut Erick, banyak sekali hotel yang tidak tergabung dalam PHRI, tetapi juga butuh bantuan. “Baik hotel yang menjadi anggota PHRI ataupun organisasi lainnya, sama-sama merupakan penyumbang devisa bagi negara dan semuanya mengalami kesulitan di era pandemi ini. Kami menyarankan agar Kemenparekraf tidak terburu-buru memberikan bantuan hanya kepada asosiasi tertentu,” imbuh Erick.
Erick berharap pemerintah melihat contoh beberapa negara dunia yang kontribusi pariwisatanya besar seperti Singapura, Hong Kong, dan Selandia Baru, yang memberikan subsidi bagi pekerja pariwisata tanpa harus melihat apa pun latar belakang afiliasi hotelnya.
Bahkan, subsidi tersebut sudah dimulai sejak April. Apalagi, pariwisata merupakan penghasil devisa kedua bagi negara dengan pendapatan Rp280 triliun, belum termasuk domestik. (Baca juga: 4 Jenis Olahraga Ini efektif Turunkan Kadar Kolesterol)
“Seluruh hotelier (pengusaha dan karyawan hotel) sangat terdampak dalam pandemi ini, bahkan ada puluhan ribu karyawan yang masih dirumahkan tanpa dibayar,” tambah Erick.
Sebelumnya, Kemenparekraf menyatakan akan bekerja sama dengan industri hotel dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan akomodasi bagi pasien Covid-19 (tanpa gejala atau gejala ringan) melakukan isolasi.
Akomodasi tersebut untuk menambah kapasitas di luar Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran sebagai pusat karantina pasien tanpa gejala atau gejala ringan. Upaya tersebut dilakukan agar pasien tidak melakukan isolasi mandiri sebab berpotensi bisa menulari lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menyikapi arahan Presiden dan hasil rapat dengan Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. (Baca juga: Koeman Sarankan Puig Segera Tinggalkan Barcelona)
“Selain pasien OTG, kamar hotel tersebut juga diperuntukkan bagi tenaga kesehatan,” kata Wishnutama dalam jumpa pers bersama Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Graha BNPB kemarin.
Isolasi di hotel setara bintang 3 ini termasuk fasilitas makan dan minum serta binatu setiap harinya bagi pasien Covid-19, pun buat tenaga kesehatan. Dalam kerja sama ini, Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan PHRI untuk memberikan daftar rekomendasi hotel yang akan diseleksi tim Kemenparekraf dan disampaikan ke Kemenkes untuk kemudian membantu penilaian terkait kelengkapan fasilitas dan kesiapan protokol kesehatan.
Kemenkes nantinya juga bertanggung jawab menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel, termasuk memonitor perkembangan pasien yang sedang menjalankan isolasi. Termasuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti obat, ambulans. (Lihat videonya: Bom Pesawat Sukhoi TNI AU Jatuh ke Permukiman warga di Takalar)
Kemenparekraf menyediakan anggaran Rp100 miliar untuk menyiapkan akomodasi setara hotel bintang 3, termasuk fasilitas makan, minum, dan binatu tiap harinya bagi setiap pasien Covid-19. (Michele Natalia/Rakhmat Baihaqi)
(ysw)